Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli. Peringatan Hari Pajak Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak bagi keberlangsungan negara.
Sebelum membahas tentang latar belakang Hari Pajak Nasional. Pajak, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pajak biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara, atau pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Pajak menjadi tumpuan negara. Jadi, Hari Pajak Nasional adalah bentuk penghargaan terhadap peran penting pajak dalam membangun negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Hari Pajak Nasional
Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hari Pajak Nasional pertama kali diperingati pada 14 Juli 2018. Hari Pajak 14 Juli ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak.
Penetapan Hari Pajak pada 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia.
Misi dari Hari Pajak Nasional 14 Juli adalah penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Tanah Air Indonesia, perlu menetapkan 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan DJP.
Peringatan Hari Pajak Nasional mengacu pada kata pajak yang muncul dalam 'Rancangan UUD Kedua' yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan. Pada Pasal 23 butir kedua disebutkan "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang- Undang".
Sejak tanggal 14 Juli 1945 itu, urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan, pajak mendapatkan pembahasan khusus pada tanggal 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama Negara.
Jenis-jenis Pajak
Mengutip dari detikEdu, dalam buku IPS Terpadu untuk SMP dan MTs Kelas VIII Semester 2 oleh Sri Pujiastuti, Haryo Tamtomo, dan Suparno, fungsi pajak juga menjadi alat untuk mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi, distribusi, dan ekspor impor juga sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial (pemerataan pendapatan).
Pajak terbagi menjadi beberapa jenis, baik berdasarkan siapa pihak yang memungutnya maupun hal-hal apa saja yang harus dibayar pajaknya. Berikut jenis pajak di Indonesia.
1. Pajak Pusat
Pajak negara atau pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan kantor-kantor inspeksi pajak dalam lingkungan Kementerian Keuangan.
Contoh dari pajak negara adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea materai, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) tertentu, dikutip dari laman Ditjen Pajak Kemenkeu.
Per 1 Januari 2014 , PBB perdesaan dan perkotaan masuk jenis pajak daerah. Sementara itu, PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masih menjadi bagian pajak pusat.
2. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik daerah tingkat I atau daerah tingkat II yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah. Pajak daerah menjadi iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung.
Contoh pajak daerah adalah pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), PBB perdesaan dan perkotaan, dan lain-lain.
3. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor.
4. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan, dengan bebannya kemudian dapat dipindahkan pada pihak lain. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan pajak ekspor .
5. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak seperti miskin atau kaya, berkeluarga atau belum berkeluarga, WNI atau WNA, dan lainnya. Contoh pajak subjektif adalah PPh, PBB, dan PPnBM.
6. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dalam pemungutannya memperhatikan hal yang dikenai pajak, buka keadaan pribadi wajib pajaknya. Contoh pajak objektif ini adalah PPN, pajak ekspor, dan bea masuk.