Pro Kontra Perbup Anti-LGBT di Garut

Round-Up

Pro Kontra Perbup Anti-LGBT di Garut

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 13 Jul 2023 09:00 WIB
Ilustrasi anti LGBT.
Anti-LGBT (Foto: Istimewa)
Garut -

Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal Anti-LGBT. Perbup itu sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Garut di awal Juli 2023.

Seperti dilihat detikJabar, Rabu (12/7/2023) siang, Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2023 itu berkaitan dengan peraturan pelaksanaan Perbup Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008, yang telah diubah menjadi Perbup Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dan Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana ini, terdiri dari 8 bab, dan berisi 12 pasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bagian pembukaan, Bupati Rudy menjelaskan jika terciptanya Perbup ini atas empat pertimbangan. Di antaranya, adalah dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Garut yang bersih dari segala bentuk kemaksiatan. Seperti tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Selain itu, berdasarkan Perda Garut Nomor 13 Tahun 2015 itu, Bupati Garut juga diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan perilaku kemaksiatan.

ADVERTISEMENT

Lesbian, gay, dan biseksual sendiri tertuang dalam Pasal 1 Bab 1. Dimana, pada poin 8 dan 9, Perbup ini menyatakan gay, biseksual, dan lesbian termasuk ke dalam tindakan yang diawasi.

Ketiga hal itu, juga disebut di dalam Pasal 4 pada Bab 2. Dimana pada poin c, homoseksual, biseksual pedofilia, dan orientasi seksual kepada hewan atau benda, dianggap sebagai hal yang termasuk ke dalam perbuatan maksiat.

Pada Pasal 5 di Bab 2, Perbup ini menyatakan jika setiap orang baik sendiri atau bersama dilarang menyediakan tempat, atau memberikan tempat, atau melakukan perbuatan yang dapat membuat terjadinya perbuatan maksiat.

Pada poin keduanya di pasal ini, mengatakan jika siapapun yang melakukan aksi, sebagaimana diatur pada poin 1 tadi, akan dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perbup ini juga menyatakan adanya tim terpadu, yang dikerahkan untuk melakukan penegakan, pencegahan dan pembinaan serta pengawasan, terhadap segala bentuk perilaku maksiat termasuk LGBT.

Tim terpadu ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut. Serta memiliki dua ketua, yakni ketua umum yang diisi Sekretaris Daerah, serta Ketua Harian yang dijabat Kepala Satpol PP.

Perbup ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023 lalu. Salah satu tujuannya, adalah untuk melindungi masyarakat Garut dari segala bentuk kemaksiatan, termasuk LGBT. "Ini tentu bukan desakan. Ini adalah tanggungjawab Pemda Garut," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Rabu (12/7/2023).

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengapresiasi perihal adanya Perbup ini. "Saya kira tepat Pemkab Garut menerbitkan peraturan bupati (berkaitan LGBT). Mengingat mudaratnya LGBT ini sangat besar ya," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar via sambungan telepon, Rabu (12/7/2023).

Rafani mengatakan, perbuatan LGBT ini sangat melawan kudrat manusia, laki-laki suka laki-laki, begitupun perempuan suka perempuan.

"Kalau dibiarkan mengancam eksistensi identitas manusia yang sudah diciptakan oleh tuhan berpasang-pasangan dalam arti laki-laki dan perempuan," ungkapnya.

"Itu akan mengancam kepribadian seseorang," tambahnya.

Selain itu, menurut Rafani aktivitas LGBT ini bisa mengundang penyakit, salah satunya HIV Aids. "Jadi HIV dulu sejarahnya dari LGBT, MUI setuju dengan diterbitkan peraturan bupati seperti itu," ujar Rafani.

Rafani berharap, peraturan itu bisa diikuti daerah lain bahkan oleh Pemerintah Jawa Barat atau jadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Daerah lain bisa juga seperti di Garut. Artinya ini respon dari MUI ya, lebih bagus daerah lain mengikuti, contoh Garut ya. Lebih bagus lagi kalau ada peraturan sifatnya lebih tinggi, dari provinsi," pungkasnya.

Pendapat MUI Jabar tak senada dengan Setara Institute, yang menilai peraturan tersebut masih harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sebetulnya pemerintah pusat belum punya sikap. Nggak ada undang-undang. Nggak ada regulasi yang lebih tinggi soal ini. Jadi, harus ada evaluasi dari Kemendagri. Mau gimana kita dalam menyikapi soal LGBT," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos kepada detikJabar, Rabu (12/7/2023).

Bonar khawatir peraturan tersebut cenderung mendiskriminasi hak warga negara. Ia mengatakan LGBT merupakan preferensi seksual. Sehingga, jika ada aturan yang harusnya dilarang ada perilaku atau perbuatannya.

Menurutnya, saat ini KUHP terbaru pun tak menerangkan lebih jelas soal menyikapi LGBT. "Jadi, kalau ada pemaksaan. Di situ tidak bicara orientasi seksual atau hubungan sesama dilarang, nggak ada. Tapi, kalau pemaksaan, perkosaan sesama jenis itu dilarang," ucap Bonar Tigor.

Ia khawatir aturan tentang anti-LGBT tersebut bisa mengarah pada pembatasan hak sebagai warga negara. Sehingga, timbul diskriminasi. "Misalnya, karena dia LGBT. Tidak boleh berkumpul dengan kelompoknya, misal. LGBT kan perilaku seksual, bukan berarti dia berkumpul dengan sesama LGBT kemudian tidak boleh. Itu aneh. Karena itu hal berbeda (antara perilaku dan hak sebagai warga)," ucapnya.

(aau/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads