Apresiasi MUI Jabar soal Perbup Anti LGBT di Garut

Apresiasi MUI Jabar soal Perbup Anti LGBT di Garut

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 12 Jul 2023 18:45 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bandung -

Mulai Juli 2023 ini, Bupati Garut Rudy Gunawan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) soal Anti LGBT. Aturan itu diaspresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar.

"Saya kira tepat Pemkab Garut menerbitkan Peraturan Bupati (berkaitan LGBT). Mengingat mudaratnya LGBT ini sangat besar ya," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar via sambungan telepon, Rabu (12/7/2023).

Rafani mengatakan, perbuatan LGBT ini sangat melawan kodrat manusia. Sebab setiap manusia diciptakan berpasangan dengan lawan jenis, bukan sesama jenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dibiarkan mengancam eksistensi identitas manusia yang sudah diciptakan oleh Tuhan berpasang-pasangan, dalam arti laki-laki dan perempuan," ungkapnya.

"Itu akan mengancam kepribadian seseorang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, menurut Rafani aktivitas LGBT ini bisa berpotensi mengundang penyakit, salah satunya HIV Aids. "Jadi HIV dulu sejarahnya dari LGBT, MUI setuju dengan diterbitkan peraturan bupati seperti itu," ujar Rafani.

Rafani berharap, peraturan itu bisa diikuti daerah lain, bahkan oleh Pemerintah Jawa Barat atau jadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Daerah lain bisa juga seperti di Garut. Artinya ini respons dari MUI ya, lebih bagus daerah lain mengikuti, contoh Garut ya. Lebih bagus lagi kalau ada peraturan sifatnya lebih tinggi, dari provinsi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2023 itu berkaitan dengan peraturan pelaksanaan Perbup Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008, yang telah diubah menjadi Perbup Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

(wip/orb)


Hide Ads