Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang pelarangan aktivitas Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Garut. Aturan di dalamnya mengatur pencegahan terjadinya LGBT di seluruh daerah di Garut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Rudy, saat diwawancarai awak media di Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu (12/7/2023).
"Perbup Nomor 47 tahun 2023. Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat. Jadi Perbup mengatur tentang Anti Maksiat, yang di dalamnya ada LGBT," kata Rudy.
Rudy mengatakan, Perbup tersebut sudah diterbitkan dan mulai berlaku sejak awal Juli 2023 ini. Rudy mengatakan, Perbup itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat Garut dari perbuatan yang menyimpang.
"Jadi kita sudah ada Perbup itu. Tentu ini bukan desakan. Ini adalah bagian dari tanggungjawab Pemda Garut," katanya.
Tim khusus yang akan memantau aktivitas LGBT di Garut sendiri sudah disiapkan. Berisi mulai dari personel Satpol PP, Bakesbangpol, hingga Dinas Pendidikan. Dalam tugasnya, tim ini juga akan dibantu anggota Polres Garut dan Kodim 0611/Garut.
"Perbup ini bersifat preventif. Kalau penindakan kita tidak bisa. Perbup tidak bisa. Saya harus melindungi masyarakat kami, bahwa LGBT itu adalah bagian yang bertentangan dengan hukum agama," katanya.
Pemda Garut akan bergerak melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan yang berbau LGBT. Selain itu, upaya pencegahan juga akan dilakukan di sekolah, lingkungan masyarakat hingga indekos.
"Setiap informasi yang menyatakan bahwa tu berlangsung pertemuan dua jenis yang sama dan bercinta, oleh kita diawasi dengan ketat," pungkas Rudy.
Rudy menegaskan jika aktivitas LGBT dilarang di Kabupaten Garut. Sebagai Bupati Garut, Rudy menganggap jika perbuatan LGBT adalah perbuatan yang tercela.
Simak Video "Video: Sekitar 4 Persen Murid di Jakarta Nggak Ikut TKA"
(tey/tey)