Badan Pusat Statistik (BPS) merilis dokumen bertajuk 'Pola Konsumsi Penduduk Provinsi Jawa Barat 2022'. Hasilnya, dalam salah satu poin pembahasannya, disebutkan bahwa setiap warga Jabar rata-rata bisa mengisap rokok hingga 11 batang per pekan.
Data ini diolah BPS melalui kegiatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022 di Jabar. Cakupan populasi sampelnya sebanyak 32.030 rumah tangga yang terbagi dalam 2 kali pencacahan pada Maret dan September 2022.
Hasilnya memperlihatkan bahwa persentase konsumsi rokok yang masuk dalam data pengeluaran tembakau dan sirih warga Jabar naik dari 6,34 persen pada 2021 menjadi 6,40 pada 2022. BPS pun menghitung setiap warga Jawa Barat bisa mengisap rokok hingga 11,29 batang per pekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi atau himbauan pembatasan konsumsi rokok yang diterapkan secara intensif tidak menurunkan minat konsumen terhadap komoditi rokok kretek filter yang memberikan kontribusi terbesar di subkelompok ini. Rata-rata penduduk Jawa Barat mengkonsumsi 11,29 batang per minggunya," tulis keterangan hasil survei BPS tersebut sebagaimana dilihat detikJabar, Sabtu (8/7/2023).
BPS mengungkap sejumlah faktor yang membuat warga Jabar masih terbilang tinggi dalam konsumsi rokok. Mulai dari alasan pergaulan hingga untuk menghilangkan kepenatan menjadi faktor utama angka konsumsi rokok di Jabar sulit untuk dikurangi masyarakat.
"Alasan pergaulan atau juga alasan merokok dapat menghilangkan kepenatan, masih menjadi salah satu penyebab sulit berhenti merokok di masyarakat," tutur BPS.
Dalam data lainnya kemudian ditampilkan rata-rata pengeluaran per kapita warga Jabar selama sebulan untuk konsumsi rokok yang masuk kelompok tembakau dan sirih. BPS pun mencatat, rata-rata pengeluaran warga Jabar sebulan per kapita untuk konsumsi tersebut mencapai Rp 92 ribu.
Warga di pedesaan Jabar masih mendominasi rokok dengan jumlah pengeluaran Rp 107 ribu per kapita setiap bulannya. Sementara warga di perkotaan, tercatat mengeluarkan Rp 87 ribu per kapita selama sebulan.
Dibanding tahun tahun lalu, jumlah pengeluaran per kapita selama sebulan untuk konsumsi rokok warga Jabar terhitung mengalami kenaikan. Pada 2021, konsumsi rokok sebulan per kapita tercatat mencapai Rp 86 ribu, atau naik sekitar Rp 6 ribuan menjadi Rp 92 ribu.
Sebagai catatan, rata-rata pengeluaran per kapita penduduk Jabar pada 2022 berdasarkan data BPS tercatat mencapai Rp 1.437.394. Nilai ini naik Rp 64.735 atau 4,72 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 1.372.659.
(yum/yum)