Menuju era transformasi digital, warga Karawang yang memiliki identitas kependudukan digital (IKD) baru mencapai 1,92 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Bambang Susetyo menuturkan, saat ini, IKD sendiri masih dalam tahap sosialisasi.
"Ini kan menuju era satu data, kalau lebih jauhnya ya transformasi digital, sehingga Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Dukcapil, mencetuskan program IKD," ujar Bambang, saat ditemui di Kantor Disdukcapil, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Kamis (6/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menuturkan, proses sosialisasi aktivasi IKD sudah dilakukan sejak awal tahun 2023. Bambang mengatakan, walau masih dalam tahap sosialisasi, antusias warga cukup tinggi untuk memiliki IKD.
"Baru mulai awal tahun, kami mencatat sebanyak 34.649 orang atau 1,92 persen warga Karawang yang beridentitas, yang telah memiliki atau mengaktivasi IKD, itu kami lakukan dalam tahap sosialisasi di kurun waktu kurang lebih 6 bulan ini," kata dia.
Dari 1,92 persen tersebut, kata Bambang, mayoritas merupakan warga yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), para mahasiswa atau pelajar, serta para pekerja swasta.
"Kita dalam proses sosialisasi ini memang menyasar komunitas tertentu, seperti di kampus-kampus, para pegawai bank, termasuk usaha jasa yang menggunakan identitas, seperti hotel, kita sosialisasikan agar konsumen yang datang dengan IKD bisa diterima para pegawainya pun bertahap kita ajak untuk mengaktivasi IKD," paparnya.
Kendati demikian, Bambang mengungkapkan, masih ada beberapa faktor yang menyebabkan sedikitnya warga yang mendaftar IKD, mulai dari kurangnya kepemilikan gawai sebagai fasilitas pendaftaran IKD.
"Yah masih sedikit memang, karena kan tidak semua orang punya hape (gawai), karena kan daftar IKD itu pake hape. Selain itu masih banyak orang juga yang belum mengerti cara mendaftar, apa lagi warga yang sudah berusia rata-rata paruh baya, mereka hanya bisa menggunakan ponsel rata-rata hanya untuk berkomunikasi," kata Bambang.
Bambang menerangkan, cara mendaftar IKD sendiri, dimulai dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang tersedia di Play Store atau AppStore.
"Setelah memiliki aplikasi IKD di hape masing-masing, warga cukup mendatangi operator, ada di tiap Kecamatan, di Disdukcapil, maupun di MPP (mall pelayanan publik)," ujar dia.
(yum/yum)