Sepi Penumpang-Kena Denda Bikin Sopir Angkot Sukabumi Ogah Uji Kir

Sepi Penumpang-Kena Denda Bikin Sopir Angkot Sukabumi Ogah Uji Kir

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 06 Jul 2023 01:30 WIB
Sopir angkot Sukabumi ogah uji KIR.
Sopir angkot Sukabumi ogah uji KIR. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kesadaran sopir angkutan kota (angkot) untuk melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) masih rendah di Kota Sukabumi, Jabar. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari menurunnya penghasilan akibat pandemi COVID-19 hingga adanya denda keterlambatan.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Endro. Dia mengatakan meski biaya KIR pada angkutan umum sudah digratiskan, namun para pengendara angkot masih keberatan untuk melakukan pengecekan KIR.

"Hal ini, terjadi akibat beberapa kendala. Selain dilanda pandemi juga minimnya operasi penindakan yang dilakukan beberapa waktu ini, sehingga berdampak terhadap kesadaran para pemilik angkutan. Padahal tarif uji KIR untuk angkutan umum sudah digratiskan," kata Endro saat ditemui detikJabar di kantornya, Baros, Kota Sukabumi, Rabu (5/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait denda, para sopir angkot melalui Kelompok Kerja Usaha (KKU) meminta agar denda tersebut dihapus. Namun, kata dia, kebijakan itu harus disampaikan dan dikeluarkan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

"Angkutan umum gratis, nggak masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) cuma denda, denda itu kalau telat, itu yang dikeluhkan KKU. Ingin dihapuskan denda. Kita persilakan agar para sopir dan KKU ini bertemu dengan Wali Kota Sukabumi atau bagian hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, KIR bukan hanya sekadar lembaran label stiker. Surat tersebut menjadi jaminan bagi keselamatan penumpang dan pengendara. Menurutnya, sekitar 1.000 kendaraan yang ada, hanya sekitar 150 unit yang melakukan uji KIR.

"Dengan melakukan uji KIR secara berkala para pengemudi akan mengetahui komponen kendaraan mana saja yang sudah tidak laik pakai. Dengan begitu, bisa meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas. Kalau tidak ada kontrol sama sekali, tidak hadir pemerintah untuk menjamin keselamatan nanti kebablasan," jelasnya.

Capaian Retribusi KIR

Tak hanya angkutan kota, kendaraan operasional logistik, kendaraan pribadi, bus dan truck juga diwajibkan untuk melakukan uji KIR. Selama pertengahan tahun ini, Dishub mencatat capaian retribusi uji KIR sebesar Rp 338 juta. Pendapatan terbesar didapat dari angkutan logistik (perusahaan).

Dia menjelaskan target retribusi KIR terus mengalami kenaikan di tiap tahunnya. Jika pada 2022 lalu target retribusi KIR sebesar Rp 696 juta maka di tahun ini, pihaknya menargetkan ada Rp 698 juta yang akan masuk pada kas daerah.

"Setiap tahunnya baik target maupun capaian terus meningkat. Artinya, kesadaran para pengusaha angkutan barang cukup baik," kata Endro.

Dalam menggenjot capaian retribusi KIR kendaraan, sambung Endro, Dishub akan menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan pengecekan di lapangan. Dia juga akan menyosialisasikan pada pengusaha angkutan barang maupun angkutan umum.

"Target kita optimis tercapai. Selama tahun ini saja, kami sudah menyambangi sekitar 30 pengusaha angkutan untuk menyosialisasikan pentingnya melakukan uji KIR kendaraan," ucapnya.

"Kerja sama dengan kepolisian untuk tindakan, pengawasan di jalan. Kita datangkan KKU untuk sosialisasi. Ajak lagi angkot-angkot untuk uji KIR, kan kembali alasannya keselamatan, penumpang terjamin," tutupnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads