Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Majelis hakim saat ini menggelar sidang putusan sela terkait gugatan Apindo tersebut.
Apindo mengajukan gugatan mengenai Kepgub Jabar Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja / Buruh Dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau lebih pada perusahaan di Jabar. Majelis hakim menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni dari pihak penggugat dan tergugat II. Dalam hal ini, tergugat II merupakan kalangan buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Dalam persidangan, Ahmad Redy saksi ahli yang diajukan Apindo Jabar menerangkan sepanjang kepgub tersebut belum dicabut atau dibatalkan oleh pengadilan, maka kepgub tersebut masih berlaku. Sehingga sah secara perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Redy menjelaskan sejatinya penerbitan kepgub mengenai penyesuaian upah bagi pekerja yang durasi masa kerjanya di atas satu yahun bukanlah kewenangan gubernur.
"Bukan kewenangan provinsi, soal obyek penyesuaian upah, satu tahun dan seterusnya. Gubernur hanya menetapkan upah. Kenaikan upah setahun itu (kewenangan) perusahaan," kata Redy saat persidangan, Selasa (4/7/2023).
Redy mengatakan pemda hanya memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja melalui pengawasan terhadap pembuatan struktur upah skala upah (SUSU) di perusahaan. Menurutnya, pemprov harus lebih bisa memastikan seluruh perusahaan sudah menerapkan SUSU atau tidak.
"Jadi kalau tidak diterapkan SUSU dikasih sanksi administratif. Pasal 180 UU Naker yang diubah Cipta Kerja itu menyebutkan bisa memberikan sanksi," kata Redy.
Sementara itu, SPSI mengajukan dua saksi ahli yang menguatkan agar Kepgub Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja / Buruh Dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun Atau Lebih Pada Perusahaan di Jabar tetap berlaku. SPSI menolak gugatan dari Apindo Jabar.
"Tapi SK itu terbit pada tahun lalu dan sekarang. Kita berharap PTUN majelis hakim itu memperkuat putusan sebelumnya yaitu menolak gugatan, yang diajukan teman-teman Apindo," kata Ketua Konfederasi SPSI Jabar Roy Jinto kepada detikJabar.
Roy mengatakan tahun lalu Apindo juga mengajukan gugatan serupa namun ditolak PTUN Bandung. Ia mengatakan semua pendapat ahli tentu berbeda.
"Kita sudah memberikan keterangan tadi. Ya, yang menguatkan bahwa itu kewenangan gubernur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh," kata Roy Jinto.
Roy Jinto juga menerangkan soal SUSU yang tak dilaksanakan perusahaan. Sehingga, lanjut dia, Kepgub Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 tersebut diterbitkan.
"Negara hadir untuk membuat aturan agar masing-masing pekerja dan pengusaha bisa menyepekati struktural upah itu, tahun lalu itu naiknya sekitar 3,21 sampai 5 persen. Ya (SK) itu diterapkan. Dan, kemudian digugat di PTUN Bandung, tapi ditolak. Di PT juga ditolak," kata Ro Jinto.
Apindo Jabar kembali mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Kini, gugatan tersebut masih dalam proses persidangan. Di sisi lain, aliansi buruh juga berunjuk rasa dengan tuntutan agar PTUN Bandung menolak gugatan Apindo Jabar itu.
(sud/dir)