Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?

Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?

Tim detikHikmah - detikJabar
Sabtu, 01 Jul 2023 10:30 WIB
Penjelasan daging kurban masih bergerak
Ilustrasi daging kurban (Foto: iStock)
Bandung -

Usai Idul Adha, biasanya orang-orang memiliki jatah daging yang berlimpah. Daging pembagian kurban Idul Adha itu ada yang langsung diolah untuk menjadi masakan dan disantap namun banyak juga yang disimpan sebagai stok.

Para ulama fikih memiliki pendapat atau pandangan yang berbeda terkait waktu maksimal penyimpanan daging kurban. Dalam Kitab Fikih Sehari-hari susunan A R Shohibul Ulum dijelaskan perbedaan timbul karena hadits shahih Rasulullah SAW yang melarang menyimpan daging kurban melebihi 3 hari Tasyrik, yaitu 11, 12 dan 13 Zulhijah.

Jadi apakah boleh menyimpan daging lebih dari 3 hari?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat pertama, diperbolehkan menyimpan atau mengawetkan daging kurban lebih dari 3 hari Tasyrik. Pandangan ini didasarkan dari mayoritas ulama kalangan sahabat, tabi'in, serta 4 imam mazhab. Ketentuan tersebut bersandar dari sejumlah hadits Rasulullah SAW, salah satunya dari Salamah bin Al Akwa, dia berkata,

"Barang siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah pada pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban. Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari),' beliau lalu bersabda, '(Tidak), tetapi sekarang silahkan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)," (HR Bukhari dan Muslim)

ADVERTISEMENT

Pendapat pertama ini menyebut bahwa hadits larangan telah dinasakhkan atau dihapus hukumnya. Nash di atas menjadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.

Adapun, pandangan kedua yang melarang menyimpan serta mengawetkan daging kurban lebih dari 3 hari Tasyrik didasarkan dari pendapat Ali dan Ibnu Umar. Mereka tidak memperbolehkan daging kurban untuk disimpan lebih dari 3 hari.

Namun, riwayat Ali dikomentari oleh Imam Syafi'i melalui al-I'tibar fi Nasikh wa Mansukh bahwa kemungkinan besar Ali tidak mendengar Rasulullah SAW telah menghapus hukum larangan memakan daging kurban lebih dari 3 hari.

Hal yang sama tertulis dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah Juz 2 bahwa Ali dan Umar mendengar terkait hadits larangan memakan daging kurban lebih dari 3 hari. Karenanya, mereka meriwayatkan apa yang mereka dengar.

Walau begitu, pendapat yang lebih kuat ialah diperbolehkan menyimpan dan mengawetkan daging kurban lebih dari 3 hari Tasyrik. Wallahu a'lam bish shawab.

Tulisan di atas sebelumnya telah tayang di detikHikmah dengan judul, "Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari, Bolehkah?". Baca artikel aslinya di sini.




(tya/tey)


Hide Ads