Perhatian! Jual-Beli Hingga Buru Elang Bisa Dipenjara

Perhatian! Jual-Beli Hingga Buru Elang Bisa Dipenjara

Wisma Putra - detikJabar
Minggu, 25 Jun 2023 08:00 WIB
Elang Bondol penghuni kandang edukasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK). (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Elang Bondol penghuni kandang edukasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK). (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Ratusan elang yang direhabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) merupakan hasil sitaan dan rescue Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar dan wilayah lainnya di Indonesia.

Koordinator PKEK BBKSDA Jabar Seksi Konservasi Wilayah V Garut Sepdi Hendayana mengimbau, demi menjaga kelestarian elang di alam agar menghentikan kegiatan jual beli hingga perburuan elang.

Dalam Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelaku yang melakukan kegiatan jual beli hingga perburuan datea liar dapat diancam hukuman penjara 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada ancaman pidana, mengacu pada Undang-Undang No 5 Tahun 1990," kata Sepdi kepada detikJabar di PKEK, Rabu (21/6/2023).

Sepdi menyebut, elang-elang yang ada di PKEK ada yang hasil rescue petugas, diberikan secara sukarela, hingga penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

"Sering enggak, tapi ada (untuk elang). Biasanya sitaan hasil operasi dan penegakan hukum, ada yang sukarela menyerahkan ada yang tidak," ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum satwa liar ini bisanya dilakukan juga dengan penindakan satwa lainnya dan tidak dikhususkan untuk elang saja. "Ada namanya, Operasi TSL dengan satwa lainnya," tambahnya.

Sepdi tak menampik jika elang masih menjadi sasaran para pemburu. Dia mengingatkan kepada masyarakat agar tak melakukan perburuan.

"Perburuan elang saat ini masih ada, tidak kami tutupi. Kami terus berikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memburu satwa liar," tuturnya.

Sepdi menambahkan, bagi warga yang menemukan satwa liar dan harus segera diselamatkan segera laporkan ke kantor KSDA terdekat dan petugas pun akan langsung mengevakuasi satwa liar tersebut.

"Biasanya kami langsung cek lokasi keberadaan satwa tersebut betul ada, kami lakukan rescue, sekaligus berikan pemahaman bahwa satwa ini di lindungi dan harus segera dititip rawatkan di PKEK," ujar Sepdi saat menyebutkan proses rescue petugas BBKSDA.

Sepdi juga mengatakan, proses rescue yang dilakukan petugas BBKSDA Jabar tidak dipungut biaya alias gratis.

"Enggak, gak ada bayaran apa-apa, kita yang jemput langsung," pungkasnya.

Sekedar diketahui, elang merupakan satwa dari sekian banyak satwa lainnya yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara serta diperjualbelikan. Hal itu juga sudah di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Penetapan Satwa yang dilindungi.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads