Ponpes Al-Zaytun terancam mendapat sanksi dari Kementerian Agama jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan ajaran sesat. Saat ini sejumlah pihak tengah mengkaji soal berbagai kontroversi di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.
"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie seperti dilansir detikNews, Jumat (23/6/2023).
Dia menyebut, Kemenag adalah regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Menurut Anna, Ditjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren jika memang ada pelanggaran.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Anna.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)