Persatuan Islam (Persis) Provinsi Jawa Barat turut menyatakan sikap terkait ajaran di Ponpes Al-Zaytun. Persis menilai ajaran yang dipahami Panji Gumilang menyimpang dan sangat membahayakan bagi santri, asatidz, orang tua, masyarakat luas bahkan mengancam integrasi dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
"Lembaga pendidikan Al-Zaytun yang mengatasnamakan Pesantren ini tidaklah sesuai dengan lembaga Pesantren pada umumnya. Oleh karena itu kami menyatakan, bahwa Ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang dinilai sesat dan menyimpang. Dan sudah terkena perbuatan pidana penyalahgunaan atau penodaan agama yang dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan UU ITE Pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah dibah menjadi UU no 19/2016," ujar Ketua Persis Jawa Barat Iman Setiawan Latief dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/6/2023).
Dalam pernyataan tertulisnya, Iman menjelaskan perkembangan Ponpes Al-Zaytun baik dalam tata cara ibadah maupun sikap dan perilaku politik, tidak lazim dan bertentangan dengan syari'at.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menjabarkan alasan dari pernyataan tersebut. Seperti pelaksanaan ibadah sholat berjama'ah wanita yang berada di shaf depan dan bercampur dengan pria, sengaja shaf renggang, wanita khutbah Jum'at, syahadat ditambah persaksian negara Islam, dosa ditebus uang, serta Al Qur'an disebutkan sebagai bukan firman Allah.
"Pesantren Al Zaytun dalam berbagai kesempatan menyatakan diri sebagai Negara Islam yang dikenal sebagai NII KW 9. Konsep dan sistem NII KW 9 dengan Imam Panji Gumilang ini dinilai bertentangan dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Apalagi mensyi'arkan serta menyerupai agama lain, Yahudi, yaitu dengan menyanyikan lagu Havenu Shalom Alachem. Hal ini menyebabkan keberadaanya sama sekali tidak dapat ditoleransi," tulis Iman.
Persis Minta Panji Gumilang Diadili
Pimpinan wilayah Persis Jawa Barat pun memberikan beberapa langkah yang bisa dilakukan secepatnya oleh Pemerintah kepada Al-Zaytun atas ajaran yang menyimpang ini.
Persis mendesak instansi yang berwenang untuk segera melakukan investigasi, penutupan sementara, dan pencabutan ijin terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun untuk kemudian dilakukan perbaikan.
Persis juga meminta agar pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang beserta antek-anteknya diselidiki kemudian segera ditangkap dan diadili.
"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Panji Gumilang yang telah melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, melanggar UU ITE serta mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran pidana lainnya," kata Iman.
Terakhir, Persis pun mengimbau pada masyarakat terutama umat Islam agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh hasutan yang negatif dan mendukung proses pihak yang berwenang.
"Mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk terus meningkatkan kewaspadaan, kepedulian atas penyimpangan Pesantren Al Zaytun dan bersama-sama mendesak agar gerakan sesat berkedok agama ini dapat segera ditindak secara hukum," tulisnya.
(aau/yum)