Jokowi Cabut Status Pandemi dan Wanti-wanti Pakar Kesehatan

Kabar Nasional

Jokowi Cabut Status Pandemi dan Wanti-wanti Pakar Kesehatan

Tim detikHealth - detikJabar
Rabu, 21 Jun 2023 20:45 WIB
Penumpang KRL Commuter Line antre di peron untuk menaiki eskalator di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Menurut keputusan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada 12 Juni 2023, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan KAI Commuter selaku operator KRL Commuter Line menghimbau seluruh penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Suasana Stasiun KRL Saat Penumpang Sudah Bebas Masker (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Bandung -

Presiden RI Joko Widodo (Widodo) mencabut 'status pandemi' COVID-19 di Indonesia. Saat ini, Indonesia telah mulai memasuki fase 'endemi' COVID-19. Kendati begitu, Jokowi mengimbau agar warga tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil," ujar Jokowi dalam konferensi pers seperti dikutip dari detikNews, Rabu (21/6/2023).

Wanti-wanti Pakar Kesehatan

Peneliti global health security Griffith University Australia Dicky Budiman memberikan apresiasi kepada pemerintah lantaran sudah mencabut 'status pandemi' COVID-19 di Indonesia. Meskipun demikian, ia mengungkapkan sejumlah catatan yang mungkin harus dipenuhi oleh pemerintah setelah dicabutnya status tersebut. Pertama, terkait kesiapan fasilitas kesehatan, terutama di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah semua daerah yang punya kewajiban tertunggak, mungkin belum dibayarkan pada fasilitas kesehatan masalah beban pada waktu pandemi dan lain sebagainya, apakah itu sudah selesai? Itu pertanyaannya. Karena itu harus selesai, kalau itu belum selesai setelah itu dicabut itu akan jadi bagaimana dasar hukumnya," ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (21/6/2023).

Ia juga berharap agar pemerintah nantinya bisa menjelaskan mekanisme atau pencegahan yang dilakukan apabila suatu di salah satu daerah Indonesia ada yang mengalami Kejadian Luar Biasa COVID-19. Hal ini tentunya berguna untuk mengantisipasi lonjakan kasus imbas virus Corona. Selain itu, ia juga menyinggung terkait mekanisme persoalan pengobatan dan perawatan COVID-19 untuk ke depannya.

ADVERTISEMENT

"Kalau daerah itu mampu tentunya tidak masalah. Tapi kalau tidak mampu dari sisi finansial dan SDM, itu bagaimana mekanismenya? Itu harus dijelaskan," ucapnya lagi.

"Ini bukan bicara tentang orang miskin, tetapi juga bicara orang mampu sekalipun. Kalau misalnya dia long COVID, sakitnya lebih dari dua minggu, karena kalau diserahkan ke BPJS semua kan mekanisme pertanggungjawaban BPJS itu kan bukan selama-selamanya. Tidak seperti itu, dia punya paket, nah itu seperti apa ke depannya. Nah ini yang harus menjadi PR," katanya lagi.

Di samping itu, Dicky juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Juga, menggunakan masker bila perlu, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi.

"Karena potensi ini memburuk, ada selalu ada. Misalnya memburuk terjadi varian baru yang bisa menerabas semua vaksin atau imunitas yang dimiliki ini tidak berdampak, nah ini kan bahaya," ucapnya lagi.

Artikel ini telah tayang detikHealth dengan judul Jokowi Cabut 'Status Pandemi' COVID-19, Ini Wanti-wanti Ahli Epidemiologi

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads