Status kedaruratan pandemi COVID-19 sudah resmi dicabut pemerintah. Bukan tanpa alasan, ada hal yang jadi pertimbangan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil kebijakan itu.
Dikutip dari detikHealth, Jokowi mengatakan keputusan itu dilatarbelakangi perkembangan terbaru kasus COVID-19. Saat ini, kasusnya benar-benar minim.
"Keputusan ini diambil mempertimbangkan angka kasus konfirmasi COVID-19 mendekati nihil," katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hasil sero survei menunjukkan 99 persen warga Indonesia sudah memiliki kekebalan COVID-19. Keputusan pencabutan ini juga didasari WHO yang telah mencabut status darurat COVID-19.
"Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati hati dan terus menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat," bebernya.
Pemerintah sebelumnya telah melonggarkan aturan COVID-19. Pemakaian masker dan vaksinasi COVID-19 tidak lagi menjadi persyaratan perjalanan transportasi umum.
Artikel ini telah tayang di detikHealth dengan judul Alasan Jokowi Cabut Status Darurat Pandemi, Kasus COVID-19 Mendekati Nihil
(orb/orb)