Kanthi Rahayu tiba-tiba didatangi wali dan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) di dalam penjara. Kanthi yang merupakan tahanan kasus dugaan pemalsuan dokumen itu 'diserbu' untuk menandatangani rapor.
Kanthi jadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen surat kematian pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Kanthi menjabat sebagai Sekretarus Desa (Sekdes). Di samping itu, Kanthi juga menjabat sebagai Kepala PAUD Cempaka Dawuan Barat.
Kondisi Kanthi yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Lapas IIA Karawang pun membuatnya terpaksa melakoni aktivitas sebagai kepala PAUD dari dalam penjara. Salah satu aktivitas yang dilakukan yakni menandatangani rapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin (19/6) kemarin, Kanthi didatangi oleh salah seorang guru PAUD Cempaka Dawuan Barat bernama Wiwin di tahanan Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Kebetulan hari itu, Kanthi akan menjalani sidang.
"Kedatangan saya itu untuk temu kangenatau menjenguk kepala sekolah kami Ibu Kanthi, dan saya juga laporan terkait perkembangan PAUD, karena Ibu Kanthi ini sebagai kepala sekolah, dan juga saya bawa rapor serta ijazah siswa yang perlu di tandatangani ibu Kanthi sebagai Kepala," ujar Wiwin, saat dihubungi detikJabar, Selasa (20/6/2023).
Namun upaya Wiwin mendapatkan tanda tangan Kanthi di rapor siswa kandas. Kanthi yang berstatus sebagai terdakwa tak bisa menandatangani rapor tersebut. Wiwin pun berharap agar kasus yang menimpa Kanthi bisa segera selesai.
"Semoga ibu Kanthi bisa segera bebas dan bisa mengajar kembali anak-anak, karena bagaimanapun bagi kami adalah guru dan masih sebagai kepala sekolah, bahkan ia pun pemilik yayasan yang menaungi PAUD kami," kata dia.
Eva Nur Fadilah kuasa hukum Kanthi mengatakan rapor yang dibawa salah seorang guru tersebut memang tak bisa ditandatangani oleh kliennya. Menurut dia, jaksa mempertimbangkan status tahanan Kanthi.
"Iya kemarin ada wali dan guru PAUD, menjenguk sekaligus minta tandatangan raport, tapi gak dibolehin tandatangan sama jaksa, karena posisi bu Khanti sedang dalam status terdakwa yang menjalani masa tahanan, jadi jaksanya khawatir ada apa-apa nantinya," ucap Eva.
(dir/dir)