Galangan kapal milik Ponpes Al-Zaytun ternyata belum mengantongi izin. Hingga saat ini galangan kapal tersebut masih disegel Pemkab Indramayu.
Pantauan detikJabar, tempat galangan kapal yang berada di Jalur Pantura Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dalam kondisi tertutup. Terlihat, satu stiker dari Pemerintah Kabupaten Indramayu yang masih menempel di tembok gerbang pusat pembuatan kapal tradisional milik Al-Zaytun tersebut.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Bupati Indramayu Nina Agustina membenarkan, bahwa tempat galangan kapal itu masih disegel atau ditutup. Penyegelan dilakukan sejak tahun 2022 karena menyalahi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyah (disegel) itu udah dari tahun 2022 yah karena ada salah satu perizinan yang belum selesai ya mau nggak mau itu semua prosedur seperti itu," kata Nina, Senin (19/6/2023).
Galangan kapal milik Panji Gumilang yang bernama Pelabuhan Samudera Biru itu disegel karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seperti terlihat dalam stiker segel Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Indramayu nomor 303/655/Gakda tertulis bahwa tempat itu melanggar aturan nomor 15 tahun 2012 tentang bangunan gedung. Penyegelan tertulis tanggal 15 Oktober 2022 lalu.
"Sampai sekarang masih disegel," ujar Nina.
Nina menegaskan bahwa proses penyegelan dilakukan secara merata untuk usaha yang belum memenuhi izin. Kebijakan itu, ia terapkan untuk semua yang tidak menaati peraturan tanpa pandang bulu.
"Ya (tak pandang bulu) semuanya pasti disegel sama saya kalau memang peraturan maupun izin belum selesai. Perlakuan nya sama tidak ada yang istimewa," pungkasnya.
Seperti yang banyak beredar di jagat media sosial, Panji Gumilang, pimpinan Al-Zaytun terlihat sangat membanggakan tempat galangan kapal tersebut. Bahkan, tidak jarang tamu baik dari pejabat pemerintah maupun tokoh nasional diajak Panji Gumilang untuk melihat progres pembuatan kapal di tempat tersebut.
(mso/mso)