Penyelenggaraan PPDB Jalur Zonasi di Jabar Tinggalkan PR

Penyelenggaraan PPDB Jalur Zonasi di Jabar Tinggalkan PR

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 17 Jun 2023 02:00 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Bandung -

Dinas Pendidikan Jawa Barat bersiap membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA, SMK, SLB untuk tahap dua melalui jalur zonasi. Namun Disdik Jabar dianggap belum siap dan belum layak menggelar PPDB jalur zonasi meski sudah dilakukan sejak beberapa tahun ke belakang.

Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Asep B Kurnia mengatakan, diperlukan evaluasi secara menyeluruh untuk aturan PPDB jalur zonasi yang menurutnya dibuat untuk menyetarakan status sekolah. Namun nyatanya kata dia, pemerataan status sekolah dengan zonasi itu tidak dibarengi dengan pembangunan sarana prasarana yang memadai.

"Saya rasa zonasi perlu dievaluasi ulang yang diakibatkan awalnya menghilangkan status sekolah favorit agar setiap sekolah sama. Tapi ini tidak dibarengi dengan situasi dan pembangunan khususnya penyediaan sarana prasarana ketersediaan sekolah untuk menyamai sekolah favorit," kata Asep, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, pria yang akrab disapa Asep Maung ini menginginkan agar aturan zonasi segera dievaluasi ulang. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi zona blank spot alias wilayah yang tidak terjangkau oleh area zonasi sekolah.

"Untuk tahun selanjutnya zonasi harus dievaluasi agar lebih baik lagi agar tdk ada lagi zona blank spot dan terdengar lagi warga masyarakat yang tidak bisa masuk sekolah manapun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia juga menuturkan jika pihaknya sedang membahas terkait judicial review atau gugatan uji materi terhadap aturan zonasi dalam PPDB. Itu karena zonasi dianggap telah melanggar hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.

"Kami baru berdiskusi bahwa zonasi ini kami menganggap ini melanggar hak setiap warga negara yang berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan tinggal dimana saja. Dengan sistem ini seolah-olah kita diatur harus berdekatan dengan sekolah. Masih proses dengan berbagai pertimbangan," paparnya.

Masih kata Asep, dirinya juga mendapati masih ditemukannya praktek titip menitip yang dilakukan orang tua siswa ke pihak sekolah. Meski jumlahnya berkurang namun praktek ilegal ini masih ada hingga sekarang.

"Kalau titip menitip saat ini mudah-mudahan dengan sistem yang baik, tiap tahun itu sudah rahasia umum tapi mudah-mudahan bisa berkurang. Walaupun ada tindakan yang sifatnya melanggar aturan PPDB atau hukum agar diproses. Dipastikan (titip menitip) masih ada," pungkasnya.




(bba/dir)


Hide Ads