Respons Ridwan Kamil soal Gaduh Ponpes Al-Zaytun

Respons Ridwan Kamil soal Gaduh Ponpes Al-Zaytun

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 15 Jun 2023 20:40 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Majalengka
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespon polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu pascaaksi demontrasi yang dilakukan ratusan massa pada Kamis (15/6/2023) siang.

Dalam aksi tersebut, massa meminta agar MUI dan Kementerian Agama turun untuk mengusut ajaran yang diterapkan di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

Ridwan Kamil menyatakan pihaknya bakal segera menggelar rapat untuk membahas terkait polemik Al-Zaytun. Rapat itu nantinya bakal menentukan tindakan apa yang akan dilakukan Pemprov Jabar agar polemik bisa diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan rapatkan tindakan apa yang akan kami lakukan," kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini saat diwawancarai di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung.

Ridwan Kamil juga menerangkan, sejatinya urusan terkait Ponpes Al-Zaytun masuk ke dalam ranah fiqih yang menjadi kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, saat ini, dirinya masih menunggu fatwa yang dikeluarkan MUI terkait Al-Zaytun.

ADVERTISEMENT

"Jadi wilayah fiqih itu ada di Majelis Ulama Indonesia, jadi kami sedang berkoordinasi, kami menunggu fatwa dari MUI. Kalau fatwanya menyatakan harus ada tindakan secara keagamaan maka pemerintah Jawa Barat akan melakukan sebuah ukuran," jelasnya.

Dia juga menerangkan jika pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama harus turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saat ini, pemerintah daerah hanya bisa melakukan tindakan dalam hal menjaga kondusifitas.

"Karena urusan agama, fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan, keamanan, itu wilayah pemerintahan pusat. Jadi yang harus turun pertama itu kementerian agama melalui Kanwil Kemenag, sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi kondusivitas, menjaga keamanan, demonya tidak merusak, itu urusan pemerintah daerah," ujarnya.

"Tapi urusan kurikulum, konten dakwah, fiqih, fatwa itu ada di Kemenag. Jadi kami menunggu rekomendasi dari mereka," pungkasnya.




(bba/dir)


Hide Ads