Pemerintah Provinsi Jawa Barat ikut turun tangan mendampingi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang disetubuhi oknum petugas Dinas Sosial (Dinsos) Karawang. Pemulihan mental dan fisik korban dilakukan.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 28 Maret 2023 lalu. Pria berinisial HYD (40), petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinsos Karawang secara bejat memperkosa HNA yang merupakan ODGJ.
Peristiwa itu membuat Pemprov Jabar turun tangan untuk menangani kasus tersebut. Bukan soal pelakunya, melainkan memberikan pendampingan baik dari segi mental maupun kesehatan fisik bagi HNA yang menjadi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini bermula dari kami mendapatkan laporan langsung melalui jaringan relawan kami yang ada di Kabupaten Karawang, kasus ini menjadi perhatian bersama," kata Ketua Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak JQR Rini Marlina, Rabu (14/6/2023).
Rini menjelaskan, usai kasus ini mencuat, pihaknya memulangkan HNA yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bandung itu. Setelah dipulangkan, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk kembali mendapat perawatan.
"Selain itu, tim bertemu dengan Kementerian Sosial RI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan dukungan pemulihan yang saat itu bertempat di UPTD dibawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Bandung," jelasnya.
Rini dengan tegas juga meminta agar pelaku rudapaksa yang notabene adalah orang yang mestinya melindungi pasien ODGJ, harus diberi hukuman yang setimpal.
"Kami dari awal kasus ini, terus mengawal dan mendampingi dari proses hukumannya, dari korban dilakukan pengecekan kesehatan dalam rangka melanjutkan proses pemeriksaan visum," ujar Rini.
Selanjutnya tim satgas bakal melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui kondisi korban agar dapat melanjutkan pemeriksaan kasus yang dialami.
"Berharap kasus ini segera masuk putusan persidangan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal dan ke depannya kami akan mendampingi pemulihan dari segi Kesehatan fisik maupun kesehatan mentalnya," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Daniar Ridijati menambahkan, pada 9 Juni kemarin dirinya mendampingi korban untuk memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.
Daniar mengungkapkan jika pihaknya juga mengajukan permohonan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan meminta pelaku segara mendapatkan hukuman.
"Ke depannya semoga ini bisa cepat diproses. Kami juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK, ada ajuan permintaan dari korban salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku dan mungkin nanti dimasukkan kedalam tuntutan terkait kasus ini," jelasnya.
"Karena ini kan merupakan kasus kekerasan seksual. Dan korban berhak mendapatkan resusitasi dari pelaku," singkatnya.
Seperti diketahui, pria berinisial HYD (40), petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinsos Karawang secara bejat memperkosa HNA yang merupakan ODGJ.
(bba/dir)