Uun Kurnia Asih (29), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dikabarkan tak bisa pulang ke Indonesia. Diketahui ia bekerja di Malaysia.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pangandaran Wawan Irawan membenarkan membenarkan salah seorang warga di wilayahnya itu kini tak bisa pulang.
"Iya dia namanya Uun, kerja sebagai IRT di Malysia sudah beberapa bulan," kata Wawan, Minggu (11/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya penyebab Uun tidak bisa pulang dari Negeri Jiran karena menggunakan visa kunjungan (pelancong) untuk menjadi pekerja. Uun menempuh prosedur tak resmi untuk menjadi TKI.
"Visanya habis dan diduga dia disalurkan melalui agen tidak resmi atau ilegal," ucap Wawan.
Menurutnya Uun diduga menggunakan jasa agen penyalur kerja ilegal. Sebab tidak ada data yang bersangkutan di Disnaker. Meski begitu, Uun saat ini sedang ditangani pihak KBRI setempat.
"Kabar sementara saat ini Uun sedang ada di KBRI," ucapnya.
Wawan mengatakan saat ini Disnaker Pangandaran sudah mengirim surat ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Tujuan pengiriman surat untuk meminta petunjuk, namun pihaknya belum menerima balasan.
Menurutnya kendala Uun saat ini karena visanya habis (overstay) dan terkendala tak punya uang untuk pulang. "Tetapi dipastikan Uun bukan karena masalah kekerasan fisik," katanya.
Sementara itu, Camat Padaherang Edi Kusnadi mengatakan pihaknya justru baru mendengar informasi tersebut. "Nanti saya coba komunikasi dengan pihak desa apabila benar ada laporanya," kata Edi melalui pesan WhatsApp.
Jika sudah ada informasi lebih lanjut, ia akan segera berkoordinasi dengna pihak Disnaker Pangandaran.
(orb/orb)