Babak Belur Diduga Dianiaya Suami, Perempuan Tasik Mengadu ke Polisi

Babak Belur Diduga Dianiaya Suami, Perempuan Tasik Mengadu ke Polisi

Faizal Amiruddin - detikJabar
Kamis, 08 Jun 2023 16:58 WIB
Korban kekerasan mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota.
Korban kekerasan mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar).
Tasikmalaya -

Seorang perempuan muda, mendatangi markas Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (8/6/2023). Kehadirannya mencuri perhatian, karena penampilannya yang 'berantakan'.

Wajahnya lebam, dia berusaha menutupinya dengan rambut yang digerai. Dengan mengenakan dress berkelir merah muda, dia datang tanpa mengenakan alas kaki. Jalannya tertatih-tatih. Jempol kakinya luka, di beberapa bagian tubuh lainnya juga terlihat luka.

Belakangan diketahui perempuan berinisial RA (34), warga Kelurahan Awipari Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya itu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Kedatangannya ke kantor polisi untuk mengadukan apa yang telah dialaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditampar di pipi sampai bengkak, bahu ditonjok. Terus saya jatuh dari sepeda motor karena ditarik," kata RA.

Dia memaparkan kejadian itu terjadi pada Rabu (7/6/2023) tengah malam, di depan GOR Lidya Jalan Lewo Babakan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

ADVERTISEMENT

Saat itu RA menemui suaminya IJ (45), dia berniat mengambil sepeda motor miliknya yang dipakai IJ. "Tapi dia malah marah, saya dipukuli, saya bilang sudah matiin aja sekalian," kata RA sambil berderai air mata.

Meski dipukuli, RA berhasil merebut sepeda motor dan berniat pergi. Namun belum sempat kabur, dia malah terjatuh karena dikejar IJ.

Tak terima dengan perlakuan itu, RA akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi. Dia mengaku sudah habis kesabaran karena perilaku kasar suaminya sudah sering terjadi.

"Sering kasar, main tangan. Makanya lebih baik lapor polisi. Sebenarnya sudah lama ingin melapor, tapi sebelumnya nggak ada saksi," kata RA.

Polisi kemudian menerima laporan RA dan langsung dimintai keterangan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim. Dia juga tampak didampingi oleh Bripka Usep Sevi Septiyana, Polisi RW di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan pengaduan perempuan itu sudah diterima untuk diselidiki lebih lanjut.

"Laporannya sudah diterima, sedang ditangani, pelapor didampingi Polisi RW-nya. Itulah peran Polisi RW agar pelayanan kepolisian bisa lebih cepat, masyarakat juga tak ragu lagi untuk melapor ke polisi," kata Zainal.

Sementara itu kendati terlapor merupakan suami korban, namun kasus ini tidak tergolong kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut petugas yang melakukan pemeriksaan, ikatan suami istri antara pelapor dan terlapor tidak tercatat atau sebatas nikah siri.

"Hasil pemeriksaan sementara bukan KDRT, karena mereka nikah siri. Jadi masuk ke kasus penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 KUHPidana," kata polisi yang menangani laporan itu.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads