Jelang Idul Adha, Hewan Kurban yang Masuk Sukabumi Wajib Vaksin PMK

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban yang Masuk Sukabumi Wajib Vaksin PMK

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 09 Jun 2023 02:00 WIB
Penjualan hewan kurban di Sukabumi.
Penjualan hewan kurban di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah akan jatuh pada 29 Juni 2023. Pada hari tersebut, berkurban menjadi salah satu ibadah kepada Allah SWT berupa dengan penyembelihan hewan.

Di samping itu, Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menjangkit hewan kurban masih menjadi momok menakutkan bagi para peternak karena dapat menular dengan cepat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan Kota Sukabumi Andrian Heriadi mengatakan, tiap tahun Kota Sukabumi kedatangan hewan kurban dari berbagai daerah seperti Bali, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jumlah itu diprediksi meningkat pada tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mencegah virus PMK kembali mewabah di Kota Sukabumi, pihaknya mewajibkan agar seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Sukabumi harus sudah divaksin. Pemberian vaksinasi kepada hewan kurban yang datang dari luar daerah wajib dilakukan maksimal 21 hari sebelum hari pemotongan hewan kurban. Gunanya agar hewan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Dia menjelaskan, pemberian vaksin ini juga bertujuan agar hewan kurban dalam kondisi sehat selama berada di kandang. Hewan kurban yang telah mendapatkan vaksin PMK akan diberi tanda khusus di bagian telinganya.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pemantauan, di kita masih kondisi aman dari PMK mudah-mudahan sampai nanti akhir Hari Raya Idul Adha semoga semuanya lancar," kata Andrian di Jalan Pejagalan, Kota Sukabumi, Kamis (8/6/2023).

Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menerima laporan wabah PMK pada hewan kurban. Meski demikian, kegiatan monitoring dan vaksinasi akan terus dilakukan dengan melibatkan 120 orang tenaga medis dan dokter hewan.

"Sementara belum ada laporan, kita juga sedang galakkan pantauan termasuk kegiatan vaksinasi khususnya PMK," sambungnya.

Selain melakukan vaksinasi PMK, pedagang hewan kurban juga diwajibkan memiliki bukti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asalnya. Apabila tidak memiliki syarat tersebut, pemerintah tidak akan segan-segan untuk menutup tempat usaha tersebut dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan jual beli.

(mso/mso)


Hide Ads