Rokok ilegal tanpa pita cukai beredar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Rokok tanpa pita cukai ini dijual di warung-warung kecil.
"Kemarin operasi bersama dengan tim gabungan ada juga cukai, terdapat warung di lima kecamatan yang diketahui menjual rokok tanpa pita cukai," kata Dede Sobandi, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, di kantornya Rabu (7/7/23).
Hasil operasi tim gabungan mendapati 10 ribu batang lebih rokok tanpa pita cukai dijual di warung. Bungkus rokok ini nyaris menyerupai merek rokok yang dilengkapi pita cukai. Rokok ini didatangkan dari luar Tasikmalaya dengan pangsa pasar di Kabupaten Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sekitar 500 bungkus lebih dengan total 10.390 batang rokok ilegal yang diamankan. Mereknya ada yang asing ada yang mirip mirip," kata Dede.
Satu bungkus rokok tanpa pita cukai dijual antara Rp 10 ribu sampai Rp 13 ribu. Harganya jauh di bawah rokok legal hingga diburu masyarakat.
"Harganya sangat murah Rp 10 ribu sampai Rp 13 ribu per bungkus," kata Dede.
Selain menyita barang bukti, pihaknya akan melakukan sosialisasi soal peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
"Kita edukasi berikan pemahaman ke masyarakat akan ada sosialisasi, sasarannya masyarakat, tokoh pengusaha atau ponpes juga berikan pemahaman terkait barang cukai ilegal," tambah Dede.
(mso/mso)