Bawaslu Subang Sentil Caleg yang Mulai Tebar Pesona Lewat Baliho

Bawaslu Subang Sentil Caleg yang Mulai Tebar Pesona Lewat Baliho

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 06 Jun 2023 21:15 WIB
Baliho bacaleg yang marak mejeng di jalanan Subang
Baliho bacaleg yang marak mejeng di jalanan Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Atribut kampanye partai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sudah mulai marak bermunculan di sepanjang jalanan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dari penglihatan detikJabar Selasa (6/6/2023), di beberapa ruas jalan pusat kota Subang terlihat wajah-wajah Bacaleg dari berbagai partai politik sudah menghiasi jalanan pusat kota. Padahal, masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Atas dasar tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Cucu Kodir Jaelani meminta kepada para peserta Pemilu dan Pileg 2024 mendatang untuk menahan diri sebelum masa kampanye dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum selaku penyelenggara pemilu bahwa masa kampanye itu dimulai sejak tanggal 28 November tahun 2023. Untuk itu kita meminta kepada peserta Pemilu maupun Pileg untuk menahan diri," ujar Cucu kepada detikJabar saat ditemui di kantornya.

Cucu mengatakan, terkait dengan maraknya baliho wajah Pileg di pusat kota Subang, berdasarkan Perbup nomor 9 tahun 2013 yang berhak menertibkan atribut kampanye di Kabupaten Subang adalah pihak Satpol PP, dan Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menertibkan.

ADVERTISEMENT

"Nah untuk kaitan marak alat peraga yang terpasang di Kabupaten Subang, kami belum memiliki kewenangan untuk menertibkannya. Kaitannya tentang Peraturan Bupati tentang pengaturan rangka sosialisasi, kewenangan ketertibannya ada di Pemerintah Daerah melalui Satpol PP," katanya.

"Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Subang belum menerima laporan adanya pelanggaran pada peserta Pileg 2024 di Subang," sambungnya.

Sementara itu, di sisi lain meski marak spanduk dan baliho atribut kampanye di wilayah Kabupaten Subang, tidak mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) reklame Subang. Padahal, atribut kampanye tersebut merupakan salah satu media untuk mengenalkan diri Caleg atau Parpol peserta pemilu kepada masyarakat luas.

"Kalau untuk reklame Caleg itu enggak masuk pajak, soalnya kan harus komersil baru bisa kita ambil pajaknya dan masuk dalam PAD," kata Nurmala Pejabat Fungsional Bapenda Subang.

Nurmala mengungkapkan, kriteria dari pajak yang masuk dalam PAD di Subang sendiri harus merupakan yang sifatnya komersil atau terdapat sponsor yang mendukung dari Caleg itu sendiri.

"Karena kan banyak sekali kan sekarang spanduk-spanduk Caleg itu, semoga ada kebijakan lain sehingga bisa masuk pendapatan daerah. Terkait kalau ada logo perusahaan terus spanduk seperti misalkan dari perusahaan mana atau yang mendukung Caleg nah itu ada sponsornya baru bisa diambil pajak dari reklamenya," ungkap Nurmala.

Bapenda Subang sendiri menargetkan pajak reklame sebesar lebih dari Rp2 miliar selama tahun 2023 tersebut.




(dir/dir)


Hide Ads