Bandung - Masriah, penyiram air seni dan tinja ke rumah tetangganya divonis satu bulan penjara. Ia dikenakan kasus tindak pidana ringan di PN Sidoarjo.            
            
            
            
            
            (yum/yum)
        
        
        Video Kabar Daerah
Hukuman untuk Masriah Penyiram Air Seni dan Tinja ke Rumah Tetangga
Kamis, 01 Jun 2023 01:30 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
        
    
    
	 BAGIKAN