Hukuman untuk Masriah Penyiram Air Seni dan Tinja ke Rumah Tetangga

Video Kabar Daerah

Hukuman untuk Masriah Penyiram Air Seni dan Tinja ke Rumah Tetangga

Tim 20detik - detikJabar
Kamis, 01 Jun 2023 01:30 WIB
Bandung - Masriah, penyiram air seni dan tinja ke rumah tetangganya divonis satu bulan penjara. Ia dikenakan kasus tindak pidana ringan di PN Sidoarjo. (yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads