Video Kabar Daerah
Hukuman untuk Masriah Penyiram Air Seni dan Tinja ke Rumah Tetangga
Kamis, 01 Jun 2023 01:30 WIB
Bandung - Masriah, penyiram air seni dan tinja ke rumah tetangganya divonis satu bulan penjara. Ia dikenakan kasus tindak pidana ringan di PN Sidoarjo.
(yum/yum)