Jabar Hari Ini: Penipuan Tiket Coldplay hingga Vonis Penyiksa Monyet

Jabar Hari Ini: Penipuan Tiket Coldplay hingga Vonis Penyiksa Monyet

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 24 Mei 2023 22:00 WIB
Pasutri ditangkap karena melakukan penipuan tiket konser Coldplay. Keduanya melakukan beragam modus hingga merugikan banyak orang. Cek selengkapnya!
Ilustrasi penipuan tiket Coldplay (Foto: Istimewa)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (24/5/2023). Dari mulai siswa SMAN 21 Bandung yang unjuk rasa hingga vonis hakim terhadap pelaku penyiksa monyet di Tasikmalaya.

Berikut rangkuman peristiwa di Jabar yang menggemparkan publik hari ini:

Siswa SMAN 21 Bandung Unjuk Rasa

Ratusan siswa kelas XI Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 21 Bandung hari ini gagal berangkat study tour. Gagalnya rencana ini berujung unjuk rasa oleh para siswa di lapangan sekolah pada Rabu (24/5/2023) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJabar pada Rabu siang, nampak sisa spanduk kekecewaan dari para siswa bertuliskan 'Proud of You 21' dan 'Rest in Peace 21' terpajang di gerbang depan sekolah.

D, salah seorang siswa kelas XI SMAN 21 Bandung, menjelaskan kronologinya. Ia mengaku kecewa, seharusnya pukul 16.00 WIB ini mereka berangkat ke Yogyakarta selama tiga hari.

ADVERTISEMENT

"Jadi hari Rabu malem ba'da Isya sekitar jam 19.00 WIB, dibatalin. Ada pengumuman pembatalan tapi tanpa alasan jelas, terus langsung diadakan rapat orang tua tadi jam 09.00-12.00 WIB. Di rapat itu dikatakan kalau uangnya dibawa sama pihak travel itu, sama istrinya," ujar D saat ditemui detikJabar siang hari itu.

Kurang lebih ada 300 siswa dari 11 kelas di SMA ini yang bakal berangkat karya tulis. D dan kawan-kawannya tentu merasa terkejut karena kabar pembatalan diberi tahu kan malam hari, setelah mereka melakukan persiapan.

Bahkan, mereka juga sudah mengantongi jadwal destinasi wisata karya tulis di Yogyakarta tersebut. Tercantum mereka seharusnya pergi ke Pantai Sadranan, candi, dan beberapa destinasi wisata lainnya.

Belum lagi mereka mempertanyakan tanggung jawab dari uang senilai Rp1.300.000 yang sudah lunas diberikan ke sekolah. Diperkirakan total kerugian akumulasi yakni senilai Rp390 juta.

"Yang kita permasalahin batalnya H-berapa jam, kita udah siap-siap packing dan lain-lain. Rencana karya tulis ini sudah sejak 1-2 bulan yang lalu, semua siswa wajib ikut dan wajib lunas satu minggu yang lalu," ujar D.

D mengatakan, saat ini langkah dari pihak sekolah adalah melaporkan pihak travel yang melakukan pembatalan sepihak. "Tadi orang tua hadir, mereka juga protes. Langkah dari pihak sekolah kelihatannya sudah naik ke polisi dan pihak sekolah bilang study tour ini bakal tetep ada tapi Agustus kalo nggak salah, karena minggu depan ada acara terus ada ulangan juga," ucapnya.

detikJabar telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke sekolah. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak sekolah masih enggan memberikan keterangan untuk dikutip oleh wartawan.

Mobil Tabrak Kendi Raksasa di Purwakarta

Sebuah minibus bernomor polisi E 1774 CV, menabrak patung kendi raksasa yang menjadi pembatas jalan di tengah kota Purwakarta, tepatnya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kecelakaan tunggal ini terjadi pada hari Rabu (24/5/2023) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kecelakaan yang terekam kamera CCTV milik Pemkab Purwakarta viral di media sosial, dilihat detikJabar, minibus berwarna hitam ini melaju dari arah kota Purwakarta menuju Sindangkasih.

Tiba-tiba minibus ini menabrak pembatas yang terdapat patung kendi itu. Beruntung saat kejadian situasi arus lalu lintas tengah sepi.

Menurut Kaur Bin Ops Satlangas Polres Purwakarta Iptu Jamal Nasir mengatakan kecelakaan bermula ketika Toyota Avanza yang dikendarai Tafaqurohman (56) hilang kendali.

"Kendaraan ini berisikan pengemudi dan dua penumpang, saat melaju arah Sindangkasih, pengemudi hilang kendali dan menabrak median jalan," ujar Jamal kepada wartawan, Rabu (24/05/2023).

Jamsirm sapaan akrabnya, mengatakan kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka. Namun, mobil tersebut menabrak patung kendi yang merupakan aset pemerintah daerah.

"Tidak ada korban jiwa maupun luka, untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta," katanya.

Adapun pantauan di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, material patung kendi yang hancur karena tertabrak kini sudah dibersihkan oleh pihak Pemkab Purwakarta. Sedangkan kendaraan yang menabrak patung kendi telah diamankan polisi ke Bangkai Kendaraan Laka Lantas yang berada di Gerbang Tol Jatilihur.

Persib Lepas David Rumakiek

Persib Bandung telah mencoret David Rumakiek dari skuad untuk kompetisi Liga 1 musim depan. David Rumakiek hanya membela Persib selama semusim.

Saat berseragam Persib, David Rumakiek kurang mendapatkan kesempatan untuk bermain secara reguler. David Rumakiek hanya tampil satu kali dengan waktu 16 menit. Saat itu David tampil ketika Persib mengalahkan Barito Putera dengan skor 5-2 pada 16 September 2022.

David kemudian cedera pada saat latihan. Pemain berusia 23 tahun itu harus istirahat enam hingga sembilan bulan karena Anterior Cruciate Ligament (ACL).

Kini, Persib telah mengumumkan bahwa David Rumakiek tak lagi menjadi bagian dari skuad untuk musim depan. Persib melepas David Rumakiek.

"Sukses untuk perjalanan kariermu berikutnya," tulis akun Instagram Persib seperti dikutip detikJabar, Rabu (24/5/2023).

David Rumakiek pun membalas unggahan Persib itu. Ia berterima kasih pada bobotoh dan Persib.

"Terima kasih banyak keluarga besar Persib, bobotoh, dan semua orang di dalam Kota bandung yang menerima saya dengan baik selama ini. Keluarga tetap keluarga. Salam Hormat," tulis David Rumakiek.

David Rumakiek merupakan salah satu talenta asal Papua yang bermain untuk Persib. Pada musim lalu, ada dua talenta Papua yang membela Persib, yakni David Rumakiek dan Ricky Kambuaya.

Jauh sebelum Ricky dan David Rumakiek membela Persib, beberapa talenta Papua lainnya yang pernah bermain untuk Persib adalah David Laly, Yanto Basna, Patrich Wanggai, Alexander Pulalo, dan Cornelis Rudolf.

Sebelum merapat ke Persib, David Rumakiek membela Persipura Jayapura. David Rumakiek tampil 18 laga pada musim terakhirnya bersama Persipura.

Penipuan Tiket Coldplay

Data pribadi milik seorang warga Kampung Cisarua, Desa Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, diduga disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Data itu digunakan untuk penipuan tiket konser Coldplay.

Data pribadi itu milik seorang perempuan berinisial AF (19). Data itu dimanfaatkan pelaku penipuan untuk meraup keuntungan dari para korban dengan modus penjualan tiket konser Coldplay.

Data pribadi AF kemudian dipakai membuat rekening bank yang menjadi tempat para korban menyetorkan uang pembelian tiket konser yang akan berlangsung pada November 2023 mendatang.

"Iya betul jadi data pribadi saya disalahgunakan untuk penipuan," ujar AF saat dihubungi detikJabar, Rabu (24/5/2023).

Terungkapnya modus penipuan itu setelah tiga orang yang mengaku sebagai korbannya membuat cuitan di media sosial Twitter. Para korban diminta mengirimkan uang Rp10 juta untuk membeli empat tiket konser Coldplay.

Korban diberi jaminan berupa buku rekening, KTP, dan nomor WhatsApp yang semuanya atas nama AF. Namun setelah korban mentransfer uang yang diminta, akun tersebut langsung lenyap.

"Semuanya sudah saya serahkan ke polisi. Jadi untuk lebih jelasnya silakan langsung ditanyakan ke kepolisian," kata AF.

Ia berharap kasus yang menimpanya tak terjadi pada orang lain dan tak ada korban lainnya. Apalagi akibat kasus itu, ada sejumlah orang yang kemudian menuding hal yang tidak-tidak padanya dan keluarga.

"Ya sebetulnya risih aja, tetangga yang nggak tahu apa-apa menuduh macam-macam. Mudah-mudahan nggak ada korban lain dan kasusnya cepat selesai," kata AF.

Sementara itu Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait kasus dugaan pencurian data pribadi untuk penipuan tersebut.

"Kasusnya sudah kami terima dan ditindaklanjuti. Dari keterangan korban ini, identitasnya memang dipakai oleh pelaku penipuan. Padahal dia tidak pernah melakukan transaksi seperti itu," kata Wasiman.

Saat ini pihaknya masih mendalami modus pencurian data pribadi milik korban. Korban juga diminta memperketat keamanan data-data pribadinya mengantisipasi pencurian serupa.

"Kita belum tahu modus pencurian data pribadinya seperti apa, saat ini masih kita dalami terus," ujar Wasiman.

Vonis Penyiksa Bayi Monyet Tasikmalaya

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.

Kasus penyiksaan monyet ekor panjang demi konten video di Tasikmalaya berakhir di meja hijau. Pelaku bernama Asep Yadi Nurul Hikmah divonis penjara selama 3 tahun.

Kasus ini sempat heboh pada September tahun 2022 lalu. Seiring berjalannya waktu, kasus ini masuk meja persidangan.

Di meja hijau, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya yang diketuai Abdul Gafur Bungin menyatakan Asep Yadi terbukti bersalah. Putusan pun diketok hakim pada 15 Desember 2022.

"Menyatakan terdakwa Asep Yadi Nurul Hikmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menganiaya hewan sehingga mengakibatkan cacat," demikian petikan putusan PN Tasikmalaya yang dilansir detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (23/5/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.0000 subsidair 3 tahun kurungan," kata hakim menambahkan.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Asep Yadi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sekedar mengingat, kasus ini sempat heboh pada tahun 2022 lalu. Bahkan kasus ini mendapat sorotan lembaga asing. Kasus ini bermula dari temuan video penyiksaan bayi monyet ekor panjang yang mencuat di kanal Youtube.

Dalam aksinya, pelaku melakukan kekejaman secara sadis kepada bayi monyet tersebut. Tak tanggung-tanggung, hewan itu dibor hingga diblender.

Usai kasus ini mencuat, polisi bergerak. Hingga akhirnya polisi menangkap Asep Yadi dan menjebloskannya ke penjara.

Halaman 2 dari 2
(sud/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads