Kesejahteraan pegawai honorer di Jawa Barat masih jauh dari harapan. Bahkan dari total tenaga honorer yang ada, kurang dari setengahnya yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Jabar Ahmad Nurhidayat mengatakan, saat ini Jabar memiliki 52 ribu tenaga honorer. Namun dari jumlah itu, hanya 16 ribu yang telah diangkat jadi PPPK di tahun 2023 ini.
Ahmad mengungkapkan jika 52 ribu tenaga honorer di Jabar itu terdiri dari 1.761 tenaga kesehatan, 10.797 guru, 1.532 penyuluh, 508 pranata komputer dan 29.488 administrasi teknis lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk jumlah PPPK yang ada di kita yang sudah diangkat sampai 2023, itu ada 16 ribu, untuk guru 15 ribu, nakes 700, dan teknis 100," kata Ahmad di Gedung Sate, Bandung, Senin (22/5/2023).
Ahmad menjelaskan, Pemprov Jabar punya sejumlah rencana untuk menentukan nasib tenaga honorer yang belum menjadi PPPK sebelum penghapusan tenaga honorer sesuai aturan Kemenpan Nomor 8 Tahun 2018.
"Jadi nanti temen-temen ini (non ASN) akan didaftarkan di PBJ (pengadaan barang dan jasa) dan dimasukkan kedalam etalase jasa dan nanti, itu akan diberikan nomor induk berusaha masing-masing. Tapi Itu untuk perorangan," ungkapnya.
Sedangkan, untuk beberapa honorer dalam bidang jasa seperti klinig service dan beberapa unit jasa lainnya akan melalui pihak ketiga. Dimana nantinya perusahaan swasta akan memegang unit jasa tersebut.
"Tetapi untuk jasa seperti keamanan, OB, ataupun kebersihan, itu melalui pihak badan usaha atau pihak ketiga untuk menangani hal tersebut dan semuanya itu masuk ke dalam PBJ," ujar Ahmad.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta para bupati dan wali kota untuk mulai memprioritaskan tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.
"Karena dalam aturan, yang dijadikan prioritas itu adalah tenaga pendidikan, kesehatan, lokasi yang memungkinkan. Kalau pun mereka masih belum diprioritaskan oleh bupati wali kota, mungkin kami akan datang kembali kepada pihak pemerintah pusat," singkat Uu.
(bba/dir)