Fasilitas di Bandung Creative Hub dan Cara Menggunakannya

Fasilitas di Bandung Creative Hub dan Cara Menggunakannya

Istawa Faqih Atthoriq - detikJabar
Sabtu, 20 Mei 2023 06:00 WIB
Hampir dua tahun sudah Bandung Creative HUB (BCH) berdiri di pusat Kota Bandung, tepatnya di Jalan Laswi. Kini gedung tersebut sepi pengunjung bak gedung hantu.
Bandung Creative HUB. (Foto: Tri Ispranoto)
Bandung -

Bandung Creative Hub pertama kali diresmikan pada 28 Desember 2017. Pemerintah Kota Bandung menargetkan tempat ini dibangun sebagai fasilitas untuk 17 subsektor ekonomi kreatif antara lain pengembangan permainan, musik, seni rupa, arsitektur, desain interior, fashion, kuliner, produk, film, animasi, video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, pertunjukan, penerbitan dan aplikasi.

Keberadaan Bandung Creative Hub sendiri dapat mempermudah komunikasi serta kolaborasi antar komunitas kreatif sehingga bisa berkontribusi untuk menggerakkan dan memajukan industri kreatif yang ada di Indonesia.

Untuk mendukung industri kreatif yang ada di Indonesia, Bandung Creative Hub kemudian memberikan fasilitas yang bisa digunakan oleh komunitas kreatif atau warga Bandung seperti ruang pameran, perpustakaan, ruang pemutaran film, studio musik, studio rekaman serta beberapa ruangan workshop yang sudah dilengkapi hal penunjang lainnya seperti sub-sektor animasi, fashion serta fotografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain fasilitas kreatif, Bandung Creative Hub juga menyediakan beberapa ruangan co-working space dengan meja serta kursi untuk digunakan meeting ataupun perkumpulan.

Namun perlu diketahui, untuk menggunakan fasilitas tersebut untuk acara besar seperti pameran atau pemutaran, memerlukan beberapa tahap administrasi yang harus dijalankan, seperti.

ADVERTISEMENT

1. Kirimkan surat pengajuan penggunaan lengkap dengan proposal kegiatan kepada kepala UPT padepokan seni kreatif dan kebudayaan di Bandung Creative Hub. Minimal 30 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

2. Setelah mengirimkan pengajuan, pihak UPT nantinya akan melakukan cek dokumen serta jadwal ketersediaan ruangan atau fasilitas yang akan dipinjam.

3. Jika tanggal peminjaman sudah ditentukan, UPT kemudian akan mengeluarkan persetujuan serta penggunaan dengan memberikan form permintaan dan pernyataan yang diisi oleh peminjam ruangan atau penyelenggara kegiatan.

Untuk mengirimkan surat pengajuan beserta proposal kegiatan bisa langsung ke kantor Manajemen Bandung Creative Hub lt2, Jalan Laswi No.7, Kecamatan Kacapiring, kota Bandung. Dengan jam operasional setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.30. Atau bisa mengirimkan surat elektronik (Surel) ke bandungcreativehub@bandung.go.id.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads