Masa jabatan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bakal habis kurang dari empat bulan lagi. Nantinya jabatan gubernur itu bakal diisi oleh seorang penjabat (Pj).
Ridwan Kamil akan melepas jabatannya pada 5 September 2023 mendatang. Sosok pengganti sementara untuk mengemban jabatan sebagai orang nomor satu di Jabar pun sedang dicari hingga Pilgub 2024 mendatang.
Namun siapa-siapa nama yang bakal diusulkan untuk menjadi Pj Gubenur Jabar masih belum diketahui. DPRD Jabar sebagai pihak yang bakal mengusulkan nama ke Kemendagri belum membeberkan siapa calon pengganti sementara Ridwan Kamil nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, saat ini belum ada pembahasan resmi di gedung dewan soal usulan Pj Gubenur Jabar. Pihaknya mengaku masih menunggu pemberhentian Ridwan Kamil 3 bulan sebelum habis masa jabatan.
"Belum ada pembahasan (usulan nama) karena kita (DPRD) akan membahas pemberhentian. Berarti 3 bulan sebelum September. Berarti akan ada surat (pemberhentian) itu di Juli," kata Haru saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).
Namun Haru mengungkapkan kriteria yang menurutnya pas untuk dijadikan Pj Gubernur Jabar. Kata dia, siapapun yang dipilih nanti wajib menjalankan tugas sebagai pemimpin di Jabar.
Selain itu, dia juga menuturkan jika sosok penjabat nanti harus punya integritas dengan tidak berpihak kepada siapapun dalam Pilgub Jabar 2024. Dengan tegas Haru mewanti-wanti agar pj tidak ikut 'bermain' politik.
"Yang dibutuhkan sosok yang intinya harus mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Jadi artinya harus punya kapasitas, wawasan, kredibilitas dan juga harus punya integritas harus netral jangan sampai pj ikut bermain. Kalau pj ikut bermain, itu nanti jadi rusak tatanannya," tegasnya.
Saat ditanya latarbelakang Pj Gubernur Jabar nanti, Haru tidak begitu mempermasalahkan apakah berasal dari birokrat maupun di luar birokrat. Lagi-lagi dia hanya meminta sosok penjabat nanti tidak ikut bermain politik
"Itu mah yang penting sesuai dengan perundang-undangan, terus yang bersangkutan mampu juga menjaga amanatnya. Jadi kalau kira-kira mau ikut main jangan jadi pj, mundur saja. Jadi jangan sampai pj ikut jadi calon nanti repot," tegasnya.
"(Dari luar birokrat) silahkan saja yg penting kriterianya terpenuhi, siapapun yang memenuhi persyaratan peraturan perundangan, mampu itu silahkan saja," tutup Haru.
(bba/mso)