Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) resmi membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2023-2028. Tim seleksi mendorong adanya keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPU Jabar berikutnya.
Ketua Tim Seleksi anggota KPU Jabar Fazan Ali Rasyid mengatakan pendaftaran sendiri dibuka mulai 15 hingga 26 Mei 2023. Fauzan saat ini belum ada sosok yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Jabar.
"Untuk anggota KPU Jabar yang sudah menjabat selama dua periode dipastikannya tidak bisa mengikuti seleksi sesuai dengan aturan PKPU dan UU Pemilu," kata Fauzan, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengungkapkan, anggota KPU di kabupaten kota yang saat ini menjabat berhak mengikuti pendaftaran ke tingkat provinsi tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Jadi bisa dari KPU Kabupaten/Kota ke Jabar silakan ikut seleksi tanpa harus mengundurkan diri. Saya kira hampir banyak dia periode dan mereka akan ikut daftar ke provinsi," ujarnya.
Untuk tahapannya, Fauzan menuturkan calon anggota harus melakukan administrasi, sebelum nantinya mengikuti tahap seleksi tes tulis dan tes psikotes. Nantinya bakal dipilih 28 orang terbaik yang bakal diseleksi lagi jadi komisioner KPU.
"Setelah itu, 28 itu masuk tes kesehatan dan wawancara baru ditetapkan 14 orang. Dari 14 orang itu lah kami serahkan ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebanyak 7 orang," ucap Fauzan.
Fauzan juga mengungkapkan, meski tidak wajib namun pihaknya mendorong adanya sosok perempuan yang bisa ikut seleksi dan nantinya menjadi anggota KPU Jabar.
"Disarankan unsur perempuan 30 persen tapi tidak diwajibkan jadi silahkan saja daftar tapi kami pasti akan pertimbangan perempuan supaya ikut, sama dengan yang lain harus ada keterlibatan perempuan," jelasnya.
Berikut persyaratan calon anggota KPU Jabar periode 2023-2028:
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil neggara yang akan mengikuti seleksi.
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.8-CALON
Kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPU Jabar periode 2023-2028:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPU Provinsi
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah strata 1 (S1) atau ijazah terakhir Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah
- Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil neggara yang akan mengikuti seleksi
(bba/yum)