Perwakilan manajemen PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan mengungkapkan jabatan dari H, pejabat perusahaan yang diduga memberikan syarat 'staycation' kepada AD, karyawati agar diperpanjang kontraknya di Kabupaten Bekasi.
Jabatan H sendiri, merupakan manager outsourcing di PT Ikeda, sedangkan AD hanya karyawan kontrak yang disalurkan oleh PT Ikeda untuk bekerja di bagian packing di salah satu perusahaan yang menjadi klien PT Ikeda.
"H ini seorang manager outsourcing, kami ini perusahaan alih daya. Jadi AD ini salah satu karyawati yang kami salurkan untuk bekerja di salah satu perusahaan costumer kami," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan mengenai proses perpanjangan kontrak sendiri, tidak dibenarkan adanya ajakan staycation. Ruddy mengaku bahwa itu murni di luar sepengetahuan perusahaan.
"Proses perpanjangan ini diajukan oleh yang bersangkutan, berdasarkan penilaian Leader, sedangkan H ini manager outsourcing. Jadi gak ada hubungan, penilaian leader hanya berpatokan kepada hasil pekerjaan karyawan," ucap Ruddy.
Ruddy mengatakan, perpanjangan kontrak AD telah diinformasikan kepada yang bersangkutan sebelum kasus ini viral.
"AD ini selesai kontraknya tanggal 13 Mei 2023, sejak April 2023 berkas AD sendiri sudah masuk. Nah, di dalam statusnya AD ini sebelum viral kasus ini sudah ada di kami, dan kontraknya diperpanjang. Tidak ada kaitannya dengan ajakan makan dan hal lain," ucap Ruddy saat ditemui di Karawang, Sabtu (13/5/2023).
"Sudah dijadwalkan perpanjangan kontraknya ini 8 Mei, bahkan sejak tanggal 5 Mei kabar perpanjangan kontrak itu sudah disampaikan kepada AD sebelum viral. Dan sudah dikonfirmasi bahwa AD ini siap bekerja kembali," ungkapnya.
Bahkan, kata Ruddy, pihak perusahaan sudah berkomunikasi dengan AD terkait perpanjangan kontraknya, namun pada tanggal 8 Mei AD tidak hadir melakukan perpanjangan kontrak.
"Justru yang bersangkutan (AD) mendapat informasi bahwa tidak mau bekerja kembali. Sebelum viral tanggal 3 Mei itu kan AD sudah diberitahukan bahwa dia diperpanjang" ucap Ruddy.
Ia menyebut, jika ajakan staycation itu tidak berpengaruh, karena AD sendiri sudah diperpanjang dan sudah diberitahukan pihak perusahaan lebih awal sebelum adanya ajakan staycation.
Lebih lanjut, Ruddy menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh oknum manajer berinisial H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.
"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap," imbuhnya.
(yum/yum)