Ternyata! Kontrak AD Telah Diperpanjang Sebelum Viral 'Staycation'

Ternyata! Kontrak AD Telah Diperpanjang Sebelum Viral 'Staycation'

Irvan Maulana - detikJabar
Sabtu, 13 Mei 2023 19:16 WIB
Heboh perusahaan di Bekasi terindikasi membuat syarat staycation bareng bos demi memperpanjang kontrak. Salah seorang yang mengaku sebagai korban buka suara.
Karyawati Ngaku Korban 'Staycation Bareng Bos' Buka Suara soal Ancaman (Foto: Istimewa)
Karawang -

Perwakilan manajemen PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan memastikan kontrak AD, wanita yang melaporkan kasus diberi syarat 'staycation bareng bos' telah diperpanjang. Budhi mengatakan, perpanjangan kontrak AD telah diinformasikan kepada yang bersangkutan sebelum kasus ini viral.

"AD ini selesai kontraknya tanggal 13 Mei 2023, sejak April 2023 berkas AD sendiri sudah masuk. Nah, di dalam statusnya AD ini sebelum viral kasus ini sudah ada di kami, dan kontraknya diperpanjang. Tidak ada kaitannya dengan ajakan makan dan hal lain," ucap Ruddy saat ditemui di Karawang, Sabtu (13/5/2023).

"Sudah dijadwalkan perpanjangan kontraknya ini 8 Mei, bahkan sejak tanggal 5 Mei kabar perpanjangan kontrak itu sudah disampaikan kepada AD sebelum viral. Dan sudah dikonfirmasi bahwa AD ini siap bekerja kembali," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, kata Ruddy, pihak perusahaan sudah berkomunikasi dengan AD terkait perpanjangan kontraknya, namun pada tanggal 8 Mei AD tidak hadir melakukan perpanjangan kontrak.

"Justru yang bersangkutan (AD) mendapat informasi bahwa tidak mau bekerja kembali. Sebelum viral tanggal 3 Mei itu kan AD sudah diberitahukan bahwa dia diperpanjang" ucap Ruddy.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, jika ajakan staycation itu tidak berpengaruh, karena AD sendiri sudah diperpanjang dan sudah diberitahukan pihak perusahaan lebih awal sebelum adanya ajakan staycation.

Lebih lanjut, Ruddy menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh oknum manajer berinisial H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.

"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap," imbuhnya.

Lebih lanjut diterangkan Ruddy, pihak perusahaan juga sudah mengklarifikasi oknum H, dan juga AD sebagai korban.

"Kami sudah mengambil tindakan, memanggil H dan juga AD, dan kami sudah menonaktifkan sementara H sejak laporkan dilayangkan AD, agar fokus mengurus proses hukum," ungkapnya.

Saat ini Ruddy berharap agar AD kooperatif, karena pihak perusahaan juga tengah dituntut oleh para pelanggannya agar menyelesaikan perkara dugaan ajakan staycation tersebut.

"Kami berharap AD ini bisa merespon dan kooperatif berkomunikasi dengan kami, karena bagaimana pun proses hukum juga sedang berlanjut dan masih ada hak AD yang mesti kami bayarkan. Kami juga belum bisa melakukan PHK terhadap H, karena belum ada keputusan hukum, H hanya dinonaktifkan sementara loh. Artinya perusahaan juga masih berkewajiban membayar hak H selama tercatat sebagai karyawan meski dinonaktifkan," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads