Kasus dugaan pungli yang terjadi di Pemkab Pangandaran diungkap oleh ASN muda, Husein Ali Rafsanjani. Husein membuat video pengakuan soal dugaan pungli dan viral di media sosial. Perwakilan Ombudsman Jawa Barat turun tangan untuk mengawal kasus ini.
Dalam keterangan yang diterima detikJabar, Sabtu (13/5/2023), Ombudsman memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang diungkap guru SMPN 2 Pangandaran itu.
Kasus ini bermula saat Husein membuat laporan terkait dugaan pungli saat Latihan Dasar (Latsar) CPNS tahun 2020 di situs lapor.go.id. Husein kemudian mengaku mendapat intimidasi setelah membuat laporan tersebut hingga akhirnya membuat surat pengunduran diri sebagai ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merujuk pada hal tersebut Ombudsman melihat adanya potensi maladministrasi dalam permasalahan tersebut yakni dugaan pungli dan dugaan intimidasi dalam subtansi pelayanan publik kepegawaian," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Sartika Dewi.
"Serta perlindungan hak-hak warga negara untuk mengajukan komplain, pengaduan dan pelaporan sebagai bagian dari hak dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik pada kanal kanal resmi yang tersedia," lanjutnya.
Sartika menuturkan, pada 10-11 Mei kemarin Ombudsman telah berkoordinasi dengan Pemkab Pangandaran guna meminta klarifikasi dan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi.
Dalam kordinasi itu, Sartika memastikan jika Ombudsman meminta kepada Pemkab Pangandaran untuk menyelesaikan kasus dugaan pungli dan memahami laporan yang disampaikan Husein. Selain itu, Ombudsman juga menegaskan tidak boleh lagi terjadi intimidasi dalam penyelesaian kasus.
"Sehingga, proses penyelesaian dapat melindungi hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Sartika juga mengungkapkan telah menghubungi Dodo Kusnadi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Pangandaran. Dalam perbincangannya dengan Dodo, Sartika menuturkan jika telah digelar pemeriksaan awal soal dugaan pungli.
"Bahwa awal permasalahan permintaan uang, diinisiasi oleh Ketua Angkatan CPNS 2020 pada saat Latsar CPNS untuk kebutuhan transportasi dan foto bersama angkatan," jelas Sartika.
Bahkan menurutnya 12 orang ASN di Pemkab Pangandaran telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bupati Pangandaran juga diketahui telah bertemu langsung dengan Husein pada Kamis (11/5) kemarin.
Masih kata Sartika, pada Jumat (12/5), dirinya kembali menghubungi Dodo. Dia mendapat informasi jika saat ini telah dilakukan langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantaranya yakni Bupati Pangandaran telah membentuk tim khusus.
"Bupati membentuk Tim Khusus yang diketuai oleh Wakil Bupati, Sekda dan para asisten, serta untuk eksekusi dan operasionalisasinya oleh Inspektorat, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan awal pasca pertemuan bupati menemukan adanya Intimidasi yang dilakukan terhadap Husein," papar Sartika.
Selain itu, Bupati Pangandaran juga telah menonaktifkan sementara Kepala BKPSDM Dani Hamdani dan menunjuk Asisten Administrasi Umum Suheryana sebagai Plt.
Tim Khusus nantinya akan bekerja dalam waktu 5 hari ke depan untuk mendalami dan melakukan penelusuran terkait permasalahan pungli guna memperoleh hasil yang lengkap dan komprehensif.
"Ombudsman mengapresiasi upaya yang sedang dan telah dilakukan oleh Pemkab Pangandaran dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi. Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap rencana tindak lanjut yang sedang dilakukan untuk memastikan bahwa proses internal berjalan secara seimbang serta melindungi hak-hak para pihak dan mengutamakan penyelesaian masalah," ucap Sartika.
Terkait pengunduran diri Husein, Ombudsman juga mendorong untuk dilakukan penijauan kembali atau pengkajian ulang sampai permasalahan yang terjadi mendapatkan hasil penyelesaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(bba/yum)