Jabar Hari Ini: Dedi Mulyadi Undur Diri dari Golkar

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 11 Mei 2023 22:00 WIB
Foto: Dedi Mulyadi
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (11/5/2023). Mulai dari kabar mundurnya Dedi Mulyadi dari Partai Golkar hingga petani di Tasikmalaya tewas dibacok.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Dedi Mulyadi Mundur Dari Golkar

Surat pengunduran diri Dedi Mulyadi dari Partai Golkar menyebar luas dalam pesan elektronik, baik grup maupun pribadi. Tertulis surat itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Terdapat dua surat di dalam file berbentuk PDF itu. Yang pertama surat pengunduran diri dari Partai Golkar dan kedua surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Kedua surat bermeterai itu ditandatangani atas nama Dedi Mulyadi tertanggal 10 Mei 2023.

Di dalam surat itu terisi lengkap mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, alamat lengkap hingga nomor keanggotaan partai Golkar. Ada kalimat lebih menjelaskan di dalam surat pengunduran diri dari anggota DPR RI.

"Surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan surat surat pemberhentian sebagai anggota DPR RI atau, surat keterangan pimpinan DPR RI dan sekretaris DPRD RI bahwa pemberhentian DPR RI sedang diproses," demikian isi suratnya seperti dilihat detikJabar, Kamis (11/5/2023).

Pada kalimat penutup tertulis surat ini sebagai pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf I angka 2 dan Pasal 19 huruf j dan huruf k peraturan ini.

detikJabar mengonfirmasi Dedi Mulyadi melalui pesan elektronik melalui nomor pribadinya, Dedi hanya membalas pesan dengan singkat dan mengaku belum dapat berkomentar.

"Belum berkomentar," ujar Dedi kepada detikJabar, Kamis (11/5/2023).

Bersimbah Darah, Petani di Tasikmalaya Tewas Dibacok

Warga Desa Bantarkalong Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya digegerkan dengan kematian Mi'an (85) warga Kampung Cieksel, Kamis (11/5/2023) pagi.

Pria renta ini ditemukan terkapar bersimbah darah di kebun. Kondisinya mengenaskan, warga menemukan korban dengan luka bacok menganga di dahi, pipi dan bagian badan lainnya.

Warga yang menemukan sempat berusaha menyelamatkan, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas Karangnunggal.

Kepala Desa Bantarkalong Yani membenarkan adanya kejadian itu. "Iya benar, korban bernama Mi'an usianya sudah sepuh sekitar 85 tahun. Korban seorang petani," kata Yani via sambungan telepon.

Dia mengatakan sedang berada di lokasi kejadian dan membantu polisi mengejar orang yang diduga pelakunya. "Nanti dikabari lagi saya masih di TKP, kejadiannya memang benar ada. Korban warga saya, beliau orang baik," imbuh Yani.

Ucang Ketua RW sekitar lokasi, membenarkan korban yang masih saudaranya itu meninggal dunia dengan luka bacokan di kepala bagian depan.

"Iya masih saudara saya, ada luka bacokan di kepala. Ini sedang dalam perjalanan mau dibawa ke RS SMC Mangunreja, mau diotopsi," kata Ucang.

Ucang menjelaskan pagi tadi Mi'an seperti biasa pergi ke kebun untuk memberi pakan kambing peliharaannya. "Sekitar jam 8 pagi, korban ditemukan oleh Erus menantunya. Waktu ditemukan masih hidup, langsung dibawa ke Puskesmas Karangnunggal, tapi meninggal dunia," kata Ucang.

Menurut Ucang, korban selama ini hidup damai menjalani hari tuanya bersama keluarga. Tanpa ada musuh atau permasalahan dengan tetangga. "Punya keluarga, orangnya biasa saja, tidak ada masalah. Setiap hari beraktivitas sebagai petani," kata Ucang.

Sementara itu polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini, teemasuk berusaha mengejar pelaku. "Benar ada kejadian itu, kami sudah bergerak di lapangan. Ya korban meninggal dunia diduga akibat dianiaya. Pelaku sedang kita kejar," kata Wakapolres Tasikmalaya Kompol Shohet.

'Makan' Duit BUMDes Rp 1,3 Miliar, Kader di Cianjur Masuk Bui

Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) kembali terjadi di Cianjur. Seorang Kades berinisial DH ditangkap polisi usai 'memakan' uang BUMDes hingga Rp 1,3 miliar.

DH merupakan Kades Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur atas ulahnya melakukan korupsi dana BUMDes tahun anggaran 2016 sampai 2020.

DH dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Kamis (11/5/2023). Menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, dia tertunduk selama polisi membeberkan ulahnya.

"Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat pada 2021 lalu. Kemudian penyidik Polres melakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana BUMDes tahun anggaran 2016-2020," ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan, permintaan keterangan saksi-saksi, dan audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur ditemukan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar.

"Tindak korupsi yang dilakukan DH menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil operasional BUMDes sebesar Rp 1,3 miliar. Ini juga selaras dengan hasil audit atau penghitungan Inspektorat Daerah," katanya.

Aszhari menjelaskan untuk memuluskan aksinya, DH juga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memfungsikan kepengurusan BUMDes dan mengelola langsung BUMDes berupa pasar desa tersebut.

"Adapun modus operandi adalah perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh DH selaku Kepala Desa. Tersangka bertindak sebagai pengelola langsung keuangan BUMDes Desa Sukamanah tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 sehingga merugikan warga, terutama para pedagang di pasar desa itu," kata dia.

Menurutnya, uang hasil korupsi itu digunakan DH untuk kepentingan pribadi. "Dari pemeriksaan, katanya untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk lebih detailnya masih kami dalami," ucapnya.

Atas perbuatannya, DH dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"DH terancam pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur resmi menahan SA (37), Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. SA diduga melakukan tindak pidana korupsi APBdes tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 339 juta.

Uang korupsi itu digunakan AS untuk kebutuhan pribadi, hingga digunakan untuk membayar utang ke bank.




(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork