Jerat Setan Petinggi Perusahaan

Round-Up

Jerat Setan Petinggi Perusahaan

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 11 Mei 2023 10:30 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi staycation bareng bos (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)
Bandung -

AD, seorang karyawati di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi yang berani mengungkap adanya praktik keji yang dilakukan oknum bos. Oknum yang menawarkan perpanjangan kontrak karyawan dengan syarat 'staycation atau tidur bareng bos'.

Syarat yang tak manusiawi. Bisa dibilang syarat tersebut merupakan jeratan setan petinggi perusahaan terhadap karyawan. AD kala itu menolak. Namun, AD juga mendapatkan ancaman pemutusan kerja jika tak mengamini tawaran tersebut.

AD rupanya punya nyali. Ia bersuara soal tindakan keji petinggi perusahaan itu. Usai kasus ini viral, pemerintah mulai bergerak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun langsung turun gunung. Disnakertrans menemukan dua perusahaan yang terindikasi melakukan praktik keji terhadap karyawatinya dengan syarat staycation. Meski telah mengetahui nama perusahaan, namun Disnakertrans belum bisa memastikan apakah akan memberikan sanksi atau tidak kepada dua perusahaan itu. Sebab, kasus tersebut sudah masuk ke ranah pidana.

"Karena ranahnya pidana, ya kita menyerahkan ke kepolisian. Baru setelah pendalaman polisi apakah nanti ranahnya ada kesalahan di pemberi kerja, nah itu ada sanksinya," kata Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

ADVERTISEMENT

Rachmat mengungkapkan apabila merujuk aturan hubungan industrial dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, dua perusahaan yang terdeteksi belum terindikasi melakukan pelanggaran dalam hal rekrutmen karyawan. Namun pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan polisi terkait kasus yang viral tersebut.

"Tapi nanti kalau kepolisian masuk akan memakai UU 6 2022 tentang pelecehan, baru setelah pendalaman polisi apakah ada kesalahan di pemberi kerja, nah itu ada sanksinya juga," ujarnya.

Rachmat juga menuturkan, dari sepengetahuannya hal seperti yang menimpa karyawati di Kabupaten Bekasi bukan kali ini saja terjadi. Menurutnya sebelumnya juga sempat ada hal serupa. Sayangnya, korban yang mendapat intimidasi rata-rata enggan melapor baik ke perusahaan, dinas maupun kepolisian karena merasa malu.

Kemarahan Gubernur dan Buruh di Jabar

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun murka dengan kasus tersebut. Orang nomor satu di Jabar itu mengutuk keras oknum bos yang memanfaatkan kewenangan dengan melakukan pelecehan seksual di dunia kerja.

"Komen pertama itu tidak boleh terjadi, itu kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (9/5/2023).

"Tidak boleh terjadi apakah itu oknum apakah itu sifatnya hal baru yang mewabah, harus dihentikan," lanjut pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Ridwan Kamil mengaku telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menginvestigasi kasus tersebut. Ia menduga kasus serupa juga terjadi di perusahaan lainnya.

"Maka Disnakertrans Jabar sudah melakukan penelitian investigasi dan kalau sudah ke kriminal kita lapor ke kepolisian dan tidak boleh terulang lagi karena indikasinya bukan di satu perusahaan," tegasnya.

Senada disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Organisasi buruh itu meminta agar ada upaya hukum untuk menindak oknum yang memberlakukan syarat nyeleneh itu.

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk memproses hukum terhadap pelaku, oknum atasan," kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Minggu (7/5/2023).

Roy dengan tegas juga meminta agar perusahaan yang mempekerjakan oknum tersebut harus diberi sanksi tegas. Roy beranggapan jika perusahaan harus ikut bertanggung jawab dengan adanya hal ini.

"Itu atasan tapi ada jabatan yang diberikan oleh perusahaan kepada oknum. Jadi perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Lalu perusahaan diberikan sanksi dan diawasi karena ada kelalaian dari direksi," katanya.

KSPSI Jabar menurut Roy juga siap mendampingi korban. Pihaknya juga menyatakan kasus ini harus diusut tuntas agar tidak kembali dialami oleh karyawati di Jabar maupun di daerah lainnya. "(Pendampingan) agar tidak berhenti di tengah jalan. Jika ada perdamaian antar kedua belah pihak, kasus ini harus menjadi perhatian publik, harus menjadi cambuk agar memberikan efek jera sehingga atasan di perusahaan lain tidak melakukan hal serupa," ucapnya.

"Kasus ini harus kita kawal sampai tuntas, sampai proses hukumnya terang benderang. Jadi tidak berulang di tempatnya dan di tempat yang lain," ujar Roy.

(sud/iqk)


Hide Ads