Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkatkan pengawasan terhadap perusahaan red flag atau perusahaan bermasalah salah satunya yang tidak mementingkan kesejahteraan pekerjanya.
Lalu seperti apa ciri-ciri perusahaan red flag atau bermasalah?
1. Tidak ada perjanjian kontrak
2. Tidak bisa berkembang di sana
3. Harus standby 24 jam
4. Jam kerja tidak jelas
5. Menahan Ijazah
6. Upah lembur tidak dibayar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadisnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, bila pekerja mengetahui perusahaannya tempat bekerja termasuk perusahaan red flag segera laporkan kepada Disnaker.
"Kita setiap hari pengaduan hubungan industrial, kalau ada terjadi sesuatu yang merugikan pekerja segera lapor ke Jalan Martanegara No 6," kata Andri dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Kamis (11/5/2023).
Disamping pihaknya melakukan pengawasan, Andri juga berharap buruh berperan aktif dalam hal ini.
"Sama-sama, berperan aktif, kita monitoring butuh juga kalau ada apa-apa segera koordinasi," tuturnya.
Disingung perusahaan apa yang kerap terjadi pelanggaran red flag ini, Andri sebut biasanya perusahaan ritel. "Ritel ya," tambahnya.
(tey/tey)