Jangan Takut Lapor! Disnaker Jamin Lindungi Korban 'Tidur Bareng Bos'

Jangan Takut Lapor! Disnaker Jamin Lindungi Korban 'Tidur Bareng Bos'

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 08 Mei 2023 16:30 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi karyawan korban tidur bareng bos demi perpanjangan kontrak (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)
Bandung -

Dua perusahaan di Kabupaten Bekasi terdeteksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memberlakukan syarat 'tidur bareng bos' atau staycation.

Hal itu menyusul investigasi yang dilakukan Disnakertrans Jabar usai viral kasus seorang karyawati yang menyebut ada syarat staycation jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

Meski telah mengetahui nama perusahaan, namun Disnakertrans belum bisa memastikan apakah akan memberikan sanksi atau tidak kepada dua perusahaan itu. Sebab, kasus tersebut sudah masuk ke ranah pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ranahnya pidana, ya kita menyerahkan ke kepolisian. Baru setelah pendalaman polisi apakah nanti ranahnya ada kesalahan di pemberi kerja, nah itu ada sanksinya," kata Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Rachmat mengungkapkan apabila merujuk aturan hubungan industrial dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, dua perusahaan yang terdeteksi belum terindikasi melakukan pelanggaran dalam hal rekrutmen karyawan.

ADVERTISEMENT

Namun pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan polisi terkait kasus yang viral tersebut.

"Tapi nanti kalau kepolisian masuk akan memakai UU 6 2022 tentang pelecehan, baru setelah pendalaman polisi apakah ada kesalahan di pemberi kerja, nah itu ada sanksinya juga," ujarnya.

Rachmat juga menuturkan, dari sepengetahuannya hal seperti yang menimpa karyawati di Kabupaten Bekasi bukan kali ini saja terjadi. Menurutnya sebelumnya juga sempat ada hal serupa.

Sayangnya, korban yang mendapat intimidasi rata-rata enggan melapor baik ke perusahaan, dinas maupun kepolisian karena merasa malu.

Karena itu, Rachmat meminta siapapun yang merasa dirugikan untuk segera melapor dan memastikan bakal melindungi identitas pelapor.

"Kalau hasil survei ya sebetulnya ada cuma memang rata-rata gak ada yang berani lapor. Kemarin juga setelah kita datangi kalau ada hal yang keluar aturan silahkan melapor, kita berani menjamin bisa mendampingi dan perusahaan juga menjamin," ujar Rachmat.

"Ya sebagaimana biasa kita lakukan ya kita enggak pernah membuka karena itu dijamin undang-undang. Tidak hanya pelecehan tapi kasus lain terkait pelanggaran pekerja kita selalu menutup itu sampai dibuka oleh perintah pengadilan," pungkasnya.

(bba/yum)


Hide Ads