Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) angkat bicara terkait pengunduran diri dan pernyataan Wakil Ketua DPD Demokrat Jabar Dindin Supriadin terkait mahar Rp 500 juta untuk mendapatkan nomor urut 1 sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Diberitakan sebelumnya, Didin menyatakan pengunduran dirinya tertanggal 6 Mei 2023 sekaligus mencabut berkas pendaftaran bacaleg. Surat itu juga ditandatanganinya di atas materai.
"Proses pencalegan telah dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat," Kepala Bappilu DPD Partai Demokrat Jawa Barat Andi Zabidi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Selasa (9/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan Bacaleg dari internal pengurus dan kader saja tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat," tambahnya.
Partai berlambang mercy ini juga membantah terkait ongkos politik bacaleg sebagai penentuan nomor urut yang mencapai Rp 500 juta.
"Tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa setiap Bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut," ujarnya.
Menurutnya, semua Bacaleg telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut.
"Terkait sumbangan dana Bacaleg untuk pembiayaan saksi bersifat sukarela tanpa paksaan," tegasnya.
Andi juga menjelaskan, penentuan nomor urut bagi Bacaleg didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan.
"Keputusan akhir penyusunan nomor urut Bacaleg merupakan kewenangan DPP," pungkasnya.
(wip/yum)