Kasus 'Tidur Bareng Bos' demi Kontrak, KSPSI: Proses Hukum!

Kasus 'Tidur Bareng Bos' demi Kontrak, KSPSI: Proses Hukum!

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 07 Mei 2023 20:30 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Bandung -

Kasus karyawati mendapat syarat 'tidur bareng bos' atau 'staycation bareng bos' demi memperpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Serikat pekerja di Jabar pun turut mendorong kasus itu diproses hukum.

Belakangan diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bahkan menemukan ada oknum di dua perusahaan yang teridentifikasi menjalankan praktik tersebut.

Merespon hal itu, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta agar kasus tersebut bisa diproses ke ranah hukum. Tujuannya agar ada efek jera bagi oknum yang membuat syarat tak wajar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk memproses hukum terhadap pelaku, oknum atasan," kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Minggu (7/5/2023).

Bukan cuma oknumnya yang harus diberi tindakan, menurut Roy perusahaan yang mempekerjakan oknum tersebut juga harus ikut tanggung jawab dengan diberi sanksi.

ADVERTISEMENT

"Itu atasan tapi ada jabatan yang diberikan oleh perusahaan kepada oknum. Jadi perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Lalu perusahaan diberikan sanksi dan diawasi karena ada kelalaian dari direksi," ungkapnya.

Roy menyebut KSPSI Jabar siap mendampingi korban dalam menjalani proses hukum jika dibutuhkan. Apabila tidak diminta, pihaknya akan memberikan dukungan secara moril dan mengawasi kasus ini agar diproses secara hukum dengan baik.

"(Pendampingan) agar tidak berhenti di tengah jalan. Jika ada perdamaian antar kedua belah pihak, kasus ini harus menjadi perhatian publik, harus menjadi cambuk agar memberikan efek jera sehingga atasan di perusahaan lain tidak melakukan hal serupa," jelas Roy.

"Kasus ini harus kita kawal sampai tuntas, sampai proses hukumnya terang benderang. Jadi tidak berulang di tempatnya dan di tempat yang lain," pungkasnya.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads