Jabar Hari Ini: Pemukul Sopir Bus TMP Ditangkap hingga Geger Tengkorak di Karung

Jabar Hari Ini: Pemukul Sopir Bus TMP Ditangkap hingga Geger Tengkorak di Karung

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 05 Mei 2023 22:00 WIB
Potongan video viral sopir TMP dipukul seorang pria
Potongan video viral pemukulan sopir bus TMP Bandung (Foto: Istimewa).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Mulai dari pelaku pemukulan sopir Trans Metro Pasundan (TMP) ditangkap polisi hingga geger penemuan tengkorak dalam karung.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:

Polisi Tangkap Bang Jago Pemukul Sopir TMP

Polisi berhasil menangkap pelaku pemukulan sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP). Kejadian ini sempat viral di media sosial, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku pemukulan tersebut. Informasi yang diperoleh, pelaku berinisial HY (49). Dia ditangkap polisi pada Kamis (4/5) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kita amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sumur Bandung. Jadi yang menangkap adalah Polsek Sumur Bandung diback up dari jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung" kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono hari ini.

Peristiwa viral itu bermula saat sopir bus bernama Budi dipukul HY pada Rabu (3/5). Lokasi pemukulannya terjadi di Jalan Aceh, Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, inisiden ini terjadi setelah pelaku tak terima bus yang dikemudikan korban memepet mobilnya. Bang jago ini pun kemudian mengejar bus yang dikemudikan korban hingga ke lokasi kejadian.

"Setelah dikejar, yang bersangkutan masuk ke bus dan langsung melakukan pemukulan sekali pada bagian wajah korban," ungkapnya.

"Kemudian tersangka menunjukkan video, ini bapak mepet saya. Jadi menunjukkan alasan kenapa dia memukul," ujarnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, HY diancam Pasal 352 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.

"Apapun alasannya tetap itu tindak pidana. Pelaku dikenakan pasal 352, ancaman selama-lamanya penjara 3 bulan," pungkasnya.

Warga Garut Dihebohkan Penemuan Tengkorak Dalam Karung

Warga Talegong, Kabupaten Garut digegerkan dengan penemuan kerangka manusia. Polisi turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Kerangka manusia tanpa identitas itu ditemukan di kawasan Kampung Awisuti, Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Garut, Kamis (4/5/) malam.

Kapolsek Talegong Ipda Andri Rismayadi mengatakan, jasad tesebut pertama kali ditemukan warga yang sedang memperbaiki aliran air.

"Ada masyarakat sedang gotong-royong, mencium bau busuk menyengat. Setelah ditelusuri, ternyata ada tengkorak manusia dan sebuah karung," kata Andri kepada detikJabar hari ini.

Dia mengungkapkan, mereka kemudian membuka karung itu. Ternyata, di dalam karung ditemukan bagian tubuh dari tengkorak tersebut.

"Masyarakat kemudian melaporkannya ke perangkat desa, dan dilaporkan kembali ke kami. Tim dari Polsek, bersama Puskesmas Talegong langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan mengevakuasinya," ucap Andri.

Polisi belum menjelaskan secara rinci, perihal penemuan kerangka manusia itu. Namun, kata Andri, jika dilihat sekilas, mayat itu tidak dimutilasi.

Jasad itu, kemudian langsung dievakuasi petugas Polsek dan Puskesmas Talegong ke RSUD dr. Slamet Garut untuk dilakukan autopsi.

Andri mengatakan, saat ini, pihaknya bersama TimSancang dari SatReskrim Polres Garut sedang melakukan penyelidikan. "Langkah dari kami sedang dalam penyelidikan. Tim dari Polres Garut juga sudah turun ke lokasi,"pungkasnya.

Balita Tewas Berpelukan saat Api Melalap Rumahnya

Dua balita bernama Dion (2,5) dan Rehan (3) tewas akibat kebakaran yang menimpa sebuah rumah di Sumedang pada, Kamis (4/5) malam. Rumah yang terbakar tepatnya berada di di Jalan Raya Bandung-Cirebon atau di Kawasan Cadas Pangeran, Dusun Cilengsar, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.

Dalam kejadian ini, ibu dan nenek dari kedua balita itu selamat saat kobaran api dengan begitu cepat menguasai seluruh bagian rumah semi permanen yang ditempatinya.

Komandan Regu 1 UPT Damkar Tanjungsari Riki Taufik mengatakan, peristiwa kebakaran itu terjadi pada sekitar pukul 20.30 WIB sebagaimana laporan yang diterima petugas Damkar.

"Jadi awalnya terlebih dulu ditangani oleh mobil Damkar Conggeang yang kebetulan sedang ada di UPT Sumedang kota dan tiba di lokasi sekitar 10 menit usai menerima laporan," kata Riki kepada detikJabar, Kamis (4/5) malam.

"Sementara mobil Damkar Tanjungsari sendiri tiba sekitar Pukul 21.13 WIB lantaran saat itu sedang menangani longsor di wilayah Rancakalong," tambahnya.

Saat tiba di lokasi, sambung Riki, api masih berkobar hebat. "Karena rumahnya semi permanen jadi kobaran api cepat merembet dan menguasai bangunan rumah," terangnya.

Riki menuturkan, kedua balita yang tewas ditemukan di bagian ruang kamar tidur. Saat itu, proses pemadaman sendiri masih berlangsung.

"Kedua balita itu posisi saling berpelukan di ruang kamar. Sementara kondisi rumahnya saat itu sudah luluh lantah," paparnya.

"Kedua jasad balita itu langsung dilarikan ke RSUD Sumedang dengan mobil ambulans," ujarnya.

Hari ini, jasad kedua balita itu dimakamkan. Mela Andriani, ibu dari kedua balita tewas itu tampak terkulai lemas dalam pelukan warga saat pemakaman berlangsung.

Usai prosesi pemakaman, Mela langsung memeluk pusara kedua anaknya hingga berujung pingsan. Ia pun lalu dibopong oleh salah seorang anggota keluarganya.

Kades Cilengsar Nana Suarsana menuturkan, prosesi pemakaman berjalan lancar dengan dihadiri oleh keluarga korban dan ratusan warga. "Pemakaman dihadiri kedua keluarga korban beserta ratusan warga," ujar Nana.

Nana mengungkapkan, kondisi ibu dari kedua balita yang tewas tampak syok menerima keadaan ini. Bahkan, dari sejak malam atau usai kejadian, ibu dari kedua balita yang tewas itu sering pingsan.

"Dari semalam ia (mela) terus-terusan pingsan karena syok, betapa tidak dua anak kesayangannya masih balita dan keadaannya seperti ini," ungkap Nana.

Borok Sunjaya Terungkap Lagi di Persidangan

Kebobrokan Sunjaya Purwadisastra selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019 kembali dibuka di persidangan. Sunjaya disebut masih merasa belum puas meski sudah mendapat fee Rp 1 miliar ketika proses perizinan PLTU 2 Cirebon selesai diterbitkan.

Kebobrokan Sunjaya itu diungkap mantan anak buahnya, Rita Susana Supriyanti, yang pada saat itu menjabat Camat Beber. Rita mengaku Sunjaya sempat marah karena Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) Teguh Haryono hanya memberikan commitment fee proyek PLTU sebesar Rp 1 miliar.

Kemarahan Sunjaya, menurut Rita, terjadi karena Teguh diklaim menjanjikan uang Rp 5 miliar jika urusan izin PLTU 2 Cirebon sudah diterbitkan. Sampai akhirnya, Sunjaya menghubunginya untuk mencoba menagih commitment fee yang dijanjikan tersebut.

"Kata Pak Sunjaya, Pak Teguh janji ke saya mau kasih uang Rp 5 miliar, tapi baru ngasihnya Rp 1 miliar. Kok begitu ya Pak Teguh, padahal proses perizinannya sudah kita bantu," kata Rita menirukan percakapannya dengan Sunjaya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini.

Rita kemudian diminta menagih kembali sisa commitment fee ke Teguh yang belum dibayarkan. Namun, menurutnya, Teguh saat itu menolak memberikan uang tambahan karena merasa fee Rp 1 miliar sudah cukup sebagai uang terima kasih saat mengurus perizinan PLTU 2 Cirebon.

Seperti tak kehabisan akal, Sunjaya kembali memerintahkan Rita menghubungi pihak Hyundai Engineering & Construction Co Ltd. Dari sinilah kemudian Rita baru mengenal Herry Jung, yang saat itu menjabat GM Hyundai.

Sunjaya makin leluasa menjalankan akal bulusnya karena pada saat itu proyek PLTU 2 Cirebon ditentang warga. Meski proses perizinannya telah terbit, perusahaan tidak bisa langsung membangun proyek itu karena banyaknya demonstrasi dari masyarakat.

Sunjaya lantas pasang badan. Dengan kuasanya, Rita menceritakan, Sunjaya mengklaim bisa meredakan demo warga atas proyek PLTU tersebut. Namun, syaratnya, dia meminta fee ke pihak Hyundai sebesar Rp 20 miliar untuk mengamankan demo ini.

"Maret 2017 ada permintaan untuk pengamanan. Kata Pak Sunjaya, ya kalau mau kondusif, saya bisa meredakan. Tapi saya butuh operasional, biar semuanya ikut mengamankan. Nggak bisa kalau nggak (ada) anggaran, saya nggak bisa apa-apa," ucap Rita.

Dari nominal Rp 20 miliar yang diminta, pihak Hyundai hanya bisa memenuhi Rp 10 miliar. Sunjaya pun sepakat dengan fee tersebut.

"Pertemuan kedua di April 2017 di pendopo, saya dipanggil Pak Sunjaya. Akhirnya Hyundai siap memberikan Rp 10 miliar," kata Rita.

Setelah deal dengan harga tersebut, masalah kemudian muncul. Uang Rp 10 miliar itu tidak bisa langsung dicairkan karena beberapa alasan.

Pihak Hyundai lantas mengusulkan uang Rp 10 miliar itu dicairkan dengan cara pembayaran kontrak pekerjaan konsultasi fiktif. Perusahaan milik menantu Rita, Muhamad Subhan, yaitu PT Milades Indah Mandiri, pun ditunjuk supaya bisa menyalurkan uang fee yang telah disepakati di awal.

Rita menyatakan awalnya sempat tidak setuju perusahaan menantunya digunakan untuk kepentingan itu. Pasalnya, perusahaan menantu Rita hanya berupa event organizer (EO). Namun lagi-lagi, Sunjaya dengan klaimnya memastikan semua akan berjalan baik-baik saja.

"Jadi uang Rp 10 miliar sudah disetujui, tapi tidak bisa dibayarkan tunai, harus melalui perusahaan. Terus kata Pak Sunjaya, dibikin saja perusahaan, saya bilang, ke putra Bapak saja. Tidak, anak saya tidak punya perusahaan, anaknya Bu Rita saja, kan pengusaha," ucap Rita.

"Pertamanya tidak mau, kedua tidak mau kalau perusahaannya dipakai ada fee perusahaan. Terus kata Pak Sunjaya, 'Sudah, nggak apa-apa. KPK itu teman-teman saya. Jadi nggak usah takut'," Rita menambahkan.

Pada 14 Juli 2017, penandatangan proyek fiktif itu kemudian dilakukan antara perusahaan Subhan dengan Hyundai senilai Rp 10 miliar. Perusahaan Subhan pun seolah-olah mendapat tugas untuk melakukan penilaian, investigasi, dan memberikan saran mengenai potensi keluhan dan koordinasi lokal di area PLTU 2 Cirebon. Atas kontrak proyek fiktif ini, Sunjaya menjanjikan Subhan menerima uang Rp 350 juta.

Setelah kontrak fiktif itu diteken, pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga Oktober 2018. Tahap pertama Rp 1,08 miliar yang dipotong pajak menjadi Rp 970 juta, tahap kedua Rp 2,16 miliar yang dipotong pajak menjadi Rp 1,94 miliar, tahap ketiga Rp 2,16 miliar yang setelah dipotong pajak menjadi Rp 1,94 miliar, tahap Keempat Rp 1,62 miliar yang setelah dipotong pajak menjadi Rp 1,455 miliar.

Selain mendapat fee dari Hyundai, sebelum pencairan setoran kedua dilakukan, Sunjaya menerima undangan untuk jalan-jalan ke Korea Selatan. Ia bersama dengan istrinya kemudian didampingi Deni Syafrudin, Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing, Tajudin dan Sono Suprapto dan istrinya kemudian bertolak ke Korea selama empat hari dengan semua biaya akomodasinya ditanggung Hyundai.

Ludahi Imam Masjid Bule Australia Dideportasi

Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, warga negara asing (WNA) Australia yang jadi tersangka peludahan imam masjid di Buahbatu, Kota Bandung dideportasi Imigrasi Bandung.

Rencananya, Brenton akan diterbangkan ke negaranya Australia melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (5/5/2023) malam.

Sebelum dideportasi, Brenton dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi orange di Kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati. Saat digelandang ke tempat konferensi pers, Brenton hanya tertunduk lesu, tanpa ekspresi.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, Brenton hari ini resmi dideportasi.

"Sesuai dengan Undang-Undang No 06 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian), kami akan memulangkan dan deportasi ke negaranya," kata Arief saat melakukan konferensi pers di Kantor Imigrasi Bandung hari ini.

Selain dideportasi, Brenton juga dicekal masuk ke Indonesia dalam waktu enam bulan kedepan. "Dan akan kami tangkal enam minggu kedepan, yang bersangkutan tidak boleh ke Indonesia dalam enam bulan kedepan," ujar Arief.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban yang diludahi Brenton resmi mencabut laporan. Setelah itu, Brenton pun dilimpahkan ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus dari kita pasal 335 ini telah kita hentikan. Tapi karena sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan ke imigrasi karena di situ ada pasal yang dilanggar," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5).

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, warga Australia yang merupakan tersangka peludahan imam masjid di Buahbatu, Kota Bandung, Jumat (28/4) lalu.

Aksi tak menyenangkan ini menimpa Imam Tetap Masjid Al-Muhajir Muhammad Basri Anwar (24). Aksi peludahan yang dilakukan Brenton, diduga karena merasa terganggu dengan suara lantunan ayat suci Al-Quran yang diputar korban.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, kedatangan Brenton ke Bandung dengan menggunakan visa wisata.

"Untuk wisata, pakai visa travel, dia turis," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati, Bandung, Jumat (5/5/2023).

Menurut Arief, Brenton landing di Bandara Kualanamu dengan menaiki Pesawat AK 391 Air Asia. "Dari tanggal 3 Maret yang bersangkutan landing di Bandara Kualanamu di Medan," ujarnya.

Visa travel milik Brenton habis, saat dia hendak pulang ke negaranya dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, (29/4) lalu. "Diperpanjang sampai dengan 29 April 2023," tuturnya.

Karena sudah melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Brenton pun akan dipulangkan ke negaranya.

"Hari ini kita pulangkan, kita deportasi ke negaranya, malam ini. Deportasi ini diberikan, latut diduga (Brenton) melanggar, ketertiban umum," pungkasnya.



Hide Ads