Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) bagi partai politik yang menjadi peserta Pemilu. Masa pengajuan telah dibuka sejak 1 Mei dan akan berakhir hingga 14 Mei 2023.
Memasuki hari kelima setelah masa pengajuan dibuka, atau tepatnya pada Jumat (5/5/2023) belum ada satu pun partai politik di Kabupaten Cirebon yang mengajukan Bacalegnya ke KPU setempat.
Namun demikian, sejauh ini setidaknya sudah ada empat partai politik yang telah mengonfirmasi melalui surat resmi ke KPU terkait rencana mereka untuk mendaftarkan Bacalegnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, ke empat parpol yang telah mengonfirmasi waktu pengajuan Bacaleg di antaranya yakni PKS, Nasdem, Partai Gelora, dan PAN.
Menurutnya, PKS akan mengajukan Bacalegnya pada tanggal 8 Mei, partai Nasdem 10 Mei, partai Gelora 12 dan PAN 13 Mei. "Kalau parpol yang lainnya belum konfirmasi melalui surat resmi, hanya pemberitahuan awal saja," kata dia.
Apendi menjelaskan, waktu pengajuan Bacaleg bagi partai politik dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir yakni pada 14 Mei 2023, waktu pengajuan dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB.
Adapun bagi partai politik yang ingin mengajukan Bacalegnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Di antaranya, setiap parpol harus lebih dulu mengunggah dokumen administrasi bacaleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Sebelum partai politik mengajukan, maka dokumen-dokumen administrasi bakal calon harus sudah diunggah lebih dulu ke Silon," kata Apendi.
Sedangkan saat melakukan pengajuan bacaleg ke KPU, ada beberapa dokumen fisik yang harus dibawa oleh setiap partai politik. Antara lain yaitu form model pengajuan parpol dan form model B daftar bakal calon.
"Jadi untuk dokumen fisik yang dibawa itu saat pengajuan adalah form model pengajuan parpol dan form model B daftar bakal calon yang dilampiri surat persetujuan dari DPP (Pengurus Pusat Partai politik)," terang Apendi.
"Nanti yang mengajukan itu secara ketentuan adalah partai politik dalam hal ini yaitu ketua dan sekretaris (tingkat Kabupaten). Kalau misalkan ketua dan sekretaris tidak bisa, maka boleh melalui pengurus tetapi harus ada surat kuasa," kata dia menambahkan.
Setelah partai politik melakukan pengajuan, petugas dari KPU selanjutnya akan memeriksa dan meneliti setiap dokumen atau persyaratan yang dibawa. Dokumen-dokumen yang dibawa juga akan dicocokan dengan dokumen yang telah diunggah ke Silon.
Menurut Apendi, setiap partai politik boleh mengajukan bacalegnya sebanyak 100 persen dari jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (Dapil). Dan dari jumlah bacaleg yang diajukan, harus ada keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap Dapil.
(yum/yum)