Remaja Korban Sodomi di Sukabumi Bertambah

Remaja Korban Sodomi di Sukabumi Bertambah

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 04 Mei 2023 19:02 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Sukabumi -

Korban kasus sodomi di Kota Sukabumi bertambah. Hingga saat ini, ada lima korban remaja laki-laki yang mengadukan peristiwa itu ke Polres Sukabumi Kota.

Kasus itu terungkap saat salah satu korban anak laki-laki mengadu ke ibunya telah dicabuli dan dipaksa menyodomi pelaku pria inisial OY (32). Diketahui, OY merupakan seorang pedagang asal Bogor yang membuka warung di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi mengungkap jika korban kasus itu bertambah empat orang sehingga total saat ini menjadi lima orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain korban MRS, diduga ada korban lainnya yang menjadi korban atas perbuatan terlapor sebanyak kurang lebih empat anak laki-laki," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada detikJabar, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, rata-rata korban saat ini sudah berusia remaja menginjak dewasa. Selain bocah MRS (11), korban lainnya yaitu AZR (17), RH (19) yang menjadi korban OY saat usia 15 tahun, RA (18) pun menjadi korban saat usia 15 tahun atau tiga tahun yang lalu dan BA (23) juga menjadi korban saat usia 15 tahun atau delapan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Astuti mengatakan, tersangka membujuk korban dengan cara mengiming-imingi air doa yang dapat membuat korban pintar. Kemudian, tersangka memaksa korban untuk datang ke rumahnya dan peristiwa pencabulan serta pemaksaan sodomi itu pun terjadi.

"Membujuk korban akan di beri air do'a yang menurut pelaku supaya korban pintar. Setelah itu korban dicabuli oleh pelaku," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan tiga barang bukti berupa pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga. Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads