Pihak Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru) telah mengambil tindakan terkait 'kamar kos' di dalam penjara. Sanksi diberikan kepada narapidana yang terlibat.
"Dilakukannya penindakan atau pemberian sanksi secara tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai aturan yang telah ditetapkan. Kemudian, dilakukan monitoring, supervisi dan evaluasi pada masa mendatang sehingga diambil langkah-langkah upaya peningkatan pencegahan, dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di UPT Teknis Pemasyarakatan," ujar Kepala Rutan Bandung Suparman laporan klarifikasi yang dikutip detikJabar, Sabtu (29/4/2023).
Heboh adanya kamar kos di dalam Rutan Bandung sendiri bermula dari unggahan salah satu akun di Twitter. Dalam cuitannya, pemilik akun mengunggah foto napi bersantai sambil memainkan ponsel. Tempat napi itu bersantai terlihat mewah dengan hiasan wallpaper dinding dan akuarium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman menuturkan foto yang diunggah salah satu akun Twitter memang sesuai dengan hasil penyisiran pada tahun 2021, yakni foto napi santai dengan akuarium.
"Terdapat kesesuaian foto sebagaimana yang di-posting dengan dokumentasi foto penggeledahan pada tanggal 15 Juli 202, yaitu pada blok B kamar 20," ujar dia.
"Telah dilakukan penertiban terhadap barang-barang terlarang yang tidak semestinya ada di dalam kamar hunian tersebut (speaker, akuarium dan peralatan yang dilarang lainnya). Serta pencopotan (wallpaper) pada saat penggeledahan tersebut (dokumentasi kegiatan terlampir) dan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pada kamar tersebut yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Suparman menambahkan.
Hasil penyisiran, foto napi yang beredar itu merupakan dokumentasi penyisiran pada 2021. Kamar napi itu berada di blok B Kamar 20 Rutan Kelas I Bandung, Blok ini merupakan berisi napi narkotika yang saat ini dihuni oleh 14 orang. Pihak rutan juga mengaku telah menggeledah blok tersebut setelah foto napi hidup santai dan nyaman di rutan viral.
"Perlu diketahui juga bahwa Rutan Kelas I Bandung berkomitmen dan konsisten untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku, sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tentang Penetapan Tahun Disiplin dan Tahun Integritas Pelayanan," ujar dia.
"Berdasarkan uraian tersebut, dapat kami sampaikan bahwa foto sebagaimana terdapat dalam postingan dari akun twitter merupakan foto pada tanggal 15 Juli 2021. Dan, telah dilakukan penertiban pada saat itu juga. Adapun kondisi kamar hunian Blok B kamar 20 pada saat ini sudah tidak terdapat barang-barang terlarang," pungkasnya.
(sud/dir)