Lucky Hakim, aktor tahun 2000-an itu memilih terjun di dunia politik sejak tahun 2012. Bahkan, artis pencinta satwa itu berhasil menduduki kursi Wakil Bupati mendampingi Bupati Indramayu Nina Agustina pada pada Pilkada tahun 2020.
Namun, perjalanan Lucky tak mulus. Di tengah perjalanan, Lucky Hakim memilih mundur dari jabatannya.
Lucky Hakim sendiri menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi putri dari mantan Kapolri Da'i Bachtiar, Nina Agustina. Paslon Nina-Lucky itu duduk jadi Kepala Daerah Indramayu setelah berhasil mendulang 314.111 suara atau sekitar 36,8 persen. Bahkan pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra dan Nasdem serta didukung Perindo itu berhasil menumbangkan tiga paslon lainnya termasuk petahana pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2021, tepatnya tanggal 26 Februari, Nina-Lucky mengambil sumpah jabatan dan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat untuk Ridwan Kamil memimpin daerah yang dikenal sebagai Kota Mangga. Atas pelantikan itu, keduanya pun menanggung harapan masyarakat Kabupaten Indramayu.
Tidak berselang lama, di akhir tahun 2021 pasca dilantik, rumor retaknya hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Indramayu itu muncul di permukaan. Bahkan, di awal tahun 2022, DPRD Kabupaten Indramayu mengajukan hak interpelasi yang salah satu poinnya menyinggung ketidakharmonisan kepala daerah Indramayu.
Saat itu, juru bicara pengusul hak interpelasi, Ruyanto menyampaikan soal Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Ruyanto menyampaikan poin-poin dalam pasal UU tersebut yang mengatur tengang tugas dan fungsi kepala daerah, serta wakilnya.
Ruyanto mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat, preseden buruk, dan tentunya berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni tak difungsikannya wakil bupati. Ruyanto menilai ketidakharmonisan antara Nina dan Lucky tak hanya rumor.
"Dalam berbagai kesempatan masyarakat ketidakharmonisan antara bupati dan wakilnya nampak jelas. Misalnya, banyak foto gambar wakil bupati di kantor-kantor pemerintahan diturunkan," kata Ruyanto saat membacakan materi usulan hak interpelasi pada Senin (31/1/2022) lalu.
Meski roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu tetap berjalan seperti sedianya. Bahkan, keduanya (Nina-Lucky) tampak menjalankan tugasnya.
Namun, di penghujung tahun 2022, pria kelahiran 12 Januari 1978 itu mendapat tudingan sering mangkir undangan rapat paripurna pada September 2022 lalu. Bahkan, kala itu Lucky Hakim merespon tudingan dengan tegas dan menantang DPRD Indramayu untuk menjelaskan persoalan. Sebab, Lucky mengaku hampir setahun ia tidak menerima undangan rapat dari DPRD Indramayu.
Lucky kemudian mengunggah video klarifikasi melalui media sosialnya. Ia mengaku baru menerima surat undangan rapat dari DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam unggahannya, Lucky mengatakan ada sebundel surat undangan lama di salah satu meja di rumah dinasnya. Bahkan bundelan surat itu disertai kunci ruang kantor dinas.
Lucky mengatakan, surat undangan rapat yang diterimanya hanya pada September. Sedangkan, surat undangan sudah lewat tanggal berlakunya.
"Ini undangan paripurna DPRD tanggal 2, tanggal 7, tanggal 9 September, dan baru saya terima di tanggal 12, itu pun tidak tau siapa yang mengirimnya," jelasnya.
"Atas nama nuansa hati masyarakat, saya tantang positif 50 anggota DPRD Indramayu, karena ada banyak polemik. Mampu tidak kira-kira saya dan temen-temen DPRD. Supaya saya dihadirkan dan diberi ruang pertanyaan," jelas Lucky.
Tak hanya itu, Lucky juga meminta agar DPRD Indramayu membuat rapat secara terbuka. Sehingga, proses rapat keterbukaan ini disaksikan masyarakat.
"Masyarakat boleh bertanya kepada saya melalui keterwakilan dewan dan rapat harus disaksikan secara langsung, baik live di YouTube, TikTok atau media apapun, jadi tidak ada ruang untuk berbohong,"
"Di situlah tempat 'pengadilan' saya, istilahnya pengadilan quote and quote ya karena ini kan bukan lembaga pengadilan. Tapi kan saya dibayar oleh rakyat dan rakyat berhak tahu, uangnya dipakai untuk apa sama si Lucky ini yang menjabat sebagai Wakil Bupati, sudah digaji diberi rumah dinas, kerjanya apa," tegas Lucky.
Kehebohan itu berujung pada rapat dengar pendapat DPRD Indramayu. Bahkan, ketika itu, Lucky Hakim melakukan siaran langsung di media sosial saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Indramayu berlangsung.
Selama rapat itu, Lucky menjawab berbagai pertanyaan dari anggota DPRD Indramayu. Bahkan, Lucky ketika itu sempat mengaku bersedia di pecat dari jabatannya.
Tampaknya, persoalan politik yang dialami aktor pecinta satwa itu tak kunjung selesai. Pasalnya, Lucky yang baru sekitar 2 tahun duduk di kursi jabatan Wakil Bupati Indramayu secara mengejutkan telah mengajukan surat permohonan mundur dari jabatannya. Surat yang dibuat pada tanggal 8 Februari 2023 itu diserahkan kepada DPRD Indramayu.
Keputusan berhenti mendampingi Bupati Indramayu Nina Agustina itu banyak menuai respon masyarakat. Bahkan, tidak berselang lama, keputusan Lucky Hakim yang diduga dilatarbelakangi konflik tidak harmonis dengan Bupati Indramayu itu menuai respon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Hingga pada akhirnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan atas pemberhentian dengan hormat Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2024 tersebut.
Hal itu setelah keluar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terhitung Rabu (26/4/2023). Sidang paripurna pun digelar untuk membacakan surat tersebut.
"Udah, udah dibacakan di paripurna kemarin. Artinya atas dasar surat yang kami terima dari Kemendagri sudah dianggap bahwasanya sudah diterima atas usulan pengunduran diri dari Pak Lucky Hakim oleh Mendagri oleh Dirjen OTDA kemarin," kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, Jumat (28/4/2023).
Usai pengumuman tersebut, DPRD Indramayu akan menindaklanjuti surat keputusan atas mundurnya Lucky Hakim. Terdekat adalah membentuk panitia pemilihan.
"Jadi setelah ini kita akan sampaikan karena Bupati juga dapat surat. Nanti kita bikin namanya panlih. Panlih itu dibentuk oleh DPRD melalui produk namanya produk DPRD," ujar Kang Udin singkat.
Namun, ia tidak menyebutkan rinci terkait jadwal pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Indramayu. Sebab, proses itu tidak diatur oleh ketentuan waktu.
"Secepatnya, karena tidak diatur oleh waktu juga," ujar Syaefudin.