Lucky Hakim akhirnya dinyatakan secara sah mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu usai keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terhitung Rabu (26/4/2023). DPRD Kabupaten Indramayu akan segera membentuk panitia pemilihan.
"Udah, udah dibacakan di paripurna kemarin. Artinya atas dasar surat yang kami terima dari Kemendagri sudah dianggap bahwasanya sudah diterima atas usulan pengunduran diri dari Pak Lucky Hakim oleh Mendagri oleh Dirjen OTDA kemarin," kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, Jumat (28/4/2023).
Usai pengumuman tersebut, DPRD Indramayu akan menindaklanjuti surat keputusan atas mundurnya Lucky Hakim. Terdekat adalah membentuk panitia pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah ini kita akan sampaikan karena Bupati juga dapat surat. Nanti kita bikin namanya panlih. Panlih itu dibentuk oleh DPRD melalui produk namanya produk DPRD," ujar Kang Udin singkat.
Namun, ia tidak menyebutkan rinci terkait jadwal pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Indramayu. Sebab, proses itu tidak diatur oleh ketentuan waktu.
"Secepatnya, karena tidak diatur oleh waktu juga," ujar dia.
Dilihat detikJabar dalam tayangan sidang paripurna DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyampaian hasil kerja pansus terhadap pembahasan LKPJ Bupati Indramayu tahun 2022 pada Rabu (26/4) lalu, Di akhir sidang, Sekretaris DPRD Indramayu membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1060 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Disebutkan Lucky Hakim secara sah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Wakil Bupati Indramayu dari hasil Pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 8 Februari 2023.
Seperti diketahui sebelumnya, Lukcy Hakim telah melayangkan surat pengunduran diri kepada DPRD Indramayu beberapa waktu lalu. Bahkan, sebelum akhirnya mendapat keputusan dari Kementrian, Lucky Hakim sempat melakukan tabayyun dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
(mso/orb)