Asmara Terlarang Kades di Ciamis Berujung Tanggalkan Jabatan

Round-Up

Asmara Terlarang Kades di Ciamis Berujung Tanggalkan Jabatan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 25 Apr 2023 08:15 WIB
Ilustrasi patah hati
Ilustrasi selingkuh. (Foto: Thinkstock)
Bandung -

Aksi kepala desa (kades) di Kabupaten Ciamis bikin heboh jagat maya. Kades Kertaharja bernama Aan Taufiqurrahman itu diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang.

Sang terekam dalam video tengah berada di kantor polisi. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @motorninjazx pada Minggu (23/4/2023).

Hingga Senin (24/4/2023) pagi, video berdurasi 27 detik itu telah dilihat sekitar 290 ribu kali. Dalam video itu nampak seorang pria yang diduga oknum kades dan seorang wanita duduk di sofa tertunduk malu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam ruang kantor polisi yang belakangan diketahui di Polsek Cijeungjing, oknum kades dan perempuan itu dikelilingi sejumlah orang dan polisi..

Kasi Trantib Kecamatan Cijeungjing Hari membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/4/2023). Warga memergoki oknum kades berada di rumah D yang masih berstatus istri orang.

ADVERTISEMENT

Namun pada saat kejadian, menurut Hari, kades D kedapatan sedang berada di rumah D, namun tidak berbuat asusila. Warga yang mengetahuinya langsung membawa keduanya ke Polsek Cijeungjing.

"Kejadian Sabtu malam. Warga takut terjadi hal yang tidak diinginkan jadi dibawa ke Polsek Cijeungjing," ujarnya, Senin (24/4/2023).

Diketahui perempuan berinisial D tersebut masih berstatus istri orang. Namun saat ini sedang mengurus perceraian dengan suaminya dan sudah pisah rumah.

Sementara itu, Kapolsek Cijeungjing AKP Alan Dahlan membenarkan adanya warga Kertaharja Cijeungjing yang membawa kadesnya ke kantor polisi. Warga mencurigai oknum kades tersebut diduga berselingkuh dengan seorang wanita.

Ia membenarkan saat digerebek warga yang bersangkutan sedang duduk bertamu. Tidak ditemukan adanya tindakan asusila.

"Iya benar ada warga yang mengamankan seorang kades yang dicurigai berselingkuh dengan perempuan lain," ungkapnya.

Setelah dibawa ke Polsek Cijeungjing, kemudian dilakukan mediasi. Di sana, kades tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Hadir kedua belah pihak dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Sementara itu, detikJabar sudah berusaha menghubungi kades yang bersangkutan. Namun belum ada tanggapan karena ponselnya sedang tidak aktif.

Sang Kades Tanggalkan Jabatan

Usai kejadian itu, sang Kades memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengundurkan diri dalam sebuah forum pertemuan dengan berbagai pihak terkait di Aula Desa Kertaraharja pada Senin (24/4/2023).

"Saya mengakui kesalahan. Di akhir kata yang terbaik adalah mundur. Dari setiap kejadian ada hikmah di balik musibah. Saya mengakui ini musibah. Saya tidak merasa benar. Saya manusia biasa," ujarnya dalam pertemuan di hadapan masyarakat.

"Dalam hal ini, pertemuan di ruangan ini, tentunya menghendaki Desa Kertaharja lebih maju dan kondusif dengan kemunduran saya sebagai kepala desa," tambahnya.

Pada pertemuan itu, Aan juga menyampaikan kepada masyarakat ada beberapa alasan kepala desa berhenti menjabat. Pertama karena meninggal dunia, kedua diberhentikan karena habis jabatan atau karena pidana. Selanjutnya mengundurkan diri karena tidak mampu bekerja, namun hal itu kembali ke masyarakat.

"Apakah Aan tidak mampu bekerja?" ucapnya.

Menurutnya, lain halnya dengan alasan karena kejadian yang terjadi saat ini. Hal itu tidak ada dalam klausul. Untuk itu, kades A menyatakan mengundurkan diri karena alasan perbaikan ekonomi.

"Sebelum tertulis, supaya didengar masyarakat yang tidak usah disebutkan keinginannya, atas nama pribadi Aan Taufiqurrahman, mengundurkan diri dengan alasan untuk perbaikan ekonomi. Demikian pernyataan saya. Mudah-mudahan Kertaharja sinergi, sejahtera dan maslahat dunia akhirat," pungkasnya.

Sementara itu, Camat Cijeungjing Iyus Sunardi prihatin dengan kejadian itu. Ia mengaku sejak awal memang mengetahui hal ini. Tapi menurutnya langkah yang diambil harus sesuai mekanisme yang ada.

"Kita tidak boleh grasak-grusuk dan anarkis. Tapi sesuai musyawarah mufakat, meluruskan yang salah. Dalam tugas sebetulnya tidak ada masalah. Tapi ini dilakukan pemimpin ada norma, kaidah dan etika yang dipegang teguh," jelasnya.

Iyus pun membenarkan Aan telah menyampaikan pernyataan pengunduran diri dalam musyawarah desa. Pihak Kecamatan Cijeungjing pun akan segera memproses apabila sudah melaporkan secara resmi.

"Secara admistrasi pemerintahan belum inkrah karena ada tahapannya. Kami kecamatan kalau sudah ada laporan resmi tentunya ditindaklanjuti. Kelanjutan kepemimpinan ke kabupaten, Pjs dulu sebelum PAW. Jadi ini sudah beres islah, ke depan serahkan ke pemerintah kabupaten," pungkasnya.

(sya/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads