Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, BB dijerat Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951, atau Undang-undang Darurat.
"Kita kenakan Undang-undang Darurat. 10 tahun penjaranya," kata Rio kepada wartawan di Mako Polres Garut, Jumat (21/4/2023).
Aksi arogan yang dilakukan pria berusia 48 tahun ini, viral dan menjadi perbincangan di media sosial. Seperti dilihat detikJabar, Sabtu sore video berdurasi 31 detik itu memperlihatkan aksi BB yang mengendarai truk berwarna ungu, mengadang sebuah mobil yang ada di depannya.
Pengguna mobil yang diadang BB, diketahui merupakan perekam video tersebut.
"Bawa golok... bawa golok.... Padahal dia yang salah," kata perekam video, dalam video yang diunggah di akun TikTok @garutpedia itu.
Di akhir video, BB kemudian terlihat sempat turun dari kendaraannya. Turunnya BB dari kendaraan itu, membuat ocehan sang perekam berhenti, dan video itu pun diakhiri.
Rio mengatakan, berdasarkan keterangan BB kepada penyidik, dia mengaku emosi karena tidak diberi jalan oleh kendaraan yang berada di depannya, ketika menyalip kendaraan.
"Intinya dia ini enggak mau antre. Orang pemudik dari Jakarta, dari mana, juga antre, dia malah maksa bawa golok. Ini enggak bener," katanya.
Rio mengatakan, sesaat setelah videonya tersebar dan viral di media sosial, dia kemudian langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan perburuan. Hasilnya, BB berhasil diikuti kemudian ditangkap di kawasan Tasikmalaya.
"Berhasil ditangkap empat jam setelah saya terima informasinya," ucap Rio.
Polisi menyita sebilah golok yang menjadi barang bukti dalam kejadian itu. Selain golok, polisi juga menyita elf berwarna ungu, jurusan Ciamis-Bandung yang dibawa BB saat kejadian.
"Sudah kita periksa, baik golok, maupun kendaraan sudah sesuai," katanya.
Selain mengamankan BB, polisi juga menangkap AM (38) sebagai kernet. Namun, AM dilepas lagi dan diperbolehkan untuk pulang.
"Kernet statusnya sebagai saksi. Dia kita mintai keterangan saja," pungkas Rio. (yum/yum)