Salat Idul Fitri jadi rangkaian penutup ibadah yang dilakukan umat Islam setelah menjalani puasa di bulan Ramadan. Salat Idul Fitri dilaksanakan setiap 1 Syawal dan digelar berjamaah di tempat terbuka. Lantas apa hukum salat Idul Fitri?
Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Akhyar mengatakan hukum dari menjalankan salat Idul Fitri adalah sunnah. Artinya mendapat pahala jika dilakukan dan tidak dosa ketika ditinggalkan. Meski sunnah, namun sholat Idul Fitri dipentingkan untuk dilakukan.
"Sunnah tapi memang dipentingkan," kata Rafani saat berbincang dengan detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada keistimewaan dalam salat Idul Fitri, sehingga umat Islam diminta menunaikan salat ini. Bahkan menurutnya, seorang perempuan yang sedang berhalangan pun dianjurkan datang ke lokasi meski tidak ikut menjalankan salat.
Keistimewaan itu adalah syiar dalam pelaksanaan salat Idul Fitri dimana umat Islam akan berbondong-bondong datang dari berbagai tempat ke satu titik. Menurutnya hal ini jadi momen indah untuk bersilaturahmi.
"Ulama menyebutkan sunah biasa, tapi karena membawa aspek syiar, perempuan yang sedang berhalangan juga dianjurkan datang ke lapang. walaupun tidak ikut salat, hanya datang saja. Karena itu mengingat betapa pentingnya syiar dalam sholat idul fitri," jelasnya.
"Orang berbondong-bondong datang di situ, berkumpul dan bisa bersilaturahmi itu indah," imbuhnya.
(bba/orb)