Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairur Rijal ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/4/2023).
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan pihaknya akan tetap memberikan hak bagi para pejabat yang saat ini tersandung kasus korupsi tersebut.
"Saya pikir gini, kalau ini pemahaman saya ya, tolong, ini bukan justifikasi. Proses hukum memang betul berjalan, tapi pemahaman saya Kadishub itukan masih nama Pak Dadang. Kalaupun sekarang misalkan 'Pak gimana ini ada tunjangan?' Tunjangan itu diberikan setelah kita kerjakan. Artinya kan yang sudah dikerjakan oleh beliau sebelum ada kejadian itu kan menjadi hak beliau. Ya kita berikan," ucap Ema ditemui di Balai Kota Bandung Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ema menjelaskan ketiga pejabat Pemkot Bandung yang tersandung OTT KPK ini masih memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN). "Status ASN nya ya kalau pemahaman saya masih. Kan beliau juga belum ada ketetapan keputusan yang inkrah. Kita inginnya yang terbaik ya, enggak usah didetilkan. Supaya ini semuanya bisa berjalan dengan baik. Nanti kalau sudah ada keputusan inkrah, akan mengikuti ketentuan berikutnya," ujarnya.
Sementara untuk batuan hukum ketiga pejabat tersebut, saat ini Ema belum bisa memutuskan. Namun yang pasti, keputusan akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kita sedang pikirkan ya, mungkin kecondongan itu beliau mungkin mengambil semacam pengacara sendiri dari beliau. Karena ke saya secara pribadi maupun kedinasan belum ada informasi apapun. Tetapi, kalau kami dari perspektif Pemda harus memikirkan itu. Tapi cara dan langkah sedang kami pikirkan dengan rekan-rekan," kata Ema.
"Bagaimanapun pak Yana kan pemimpin kami. Sampe saat ini kan Wali Kota Bandung beliau. Tentunya bagaimana sih loyalitas kita kepada pimpinan harus kita lakukan, tapi tentunya harus sesuai dengan apa yang ada di kewenangan kami dan sesuai kapasitas kami. Tidak boleh di luar kewenangan," sambungnya.